Kejar Target Lelang Pokok Rp29 Triliun, Kemenkeu Obral Aset Kasus Mega Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang aset sebesar Rp29 triliun pada 2021.
Nasional
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang aset sebesar Rp29 triliun pada 2021.
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengungkapkan realisasi lelang aset hingga Kamis, 17 Juni 2021 sudah mencapai Rp13 triliun.
Melihat kinerja hasil lelang pokok ini, Joko optimis target PNBP lelang aset dapat dengan mudah tercapai.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Di semester satu yang belum selesai ini, realisasinya sudah Rp13 triliun. Bisa tercapai di tahun ini, kami masih punya satu semester lagi,” kata Joko dalam media briefing, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurut catatan Kemenkeu, penerimaan lelang nilainya terus merangkak naik. Pada 2011, penerimaan negara dari lelang baru mencapai Rp7,48 triliun. Angka itu menjadi di kisaran Rp9 triliun pada 2012-2014.
Realisasinya kembali menanjak jadi Rp10,9 triliun pada 2015, Rp13,13 triliun pada 2016, Rp16,37 triliun pada 2017, dan Rp18,36 triliun pada 2018.
Realisasi itu berhasil melesat menjadi Rp27,03 triliun sebelum akhirnya terpeleset jadi Rp26,19 triliun pada 2020. Joko menilai performa lelang pokok pada tahun lalu tidak optimal karena ikut terdampak pandemi COVID-19.
“Di tahun lalu itu sempat turun, kami upayakan angkanya naik jadi ke level sebelum pandemi lagi,” ungkap Joko.
Lelang Kasus Mega Korupsi
Untuk mencapai target tersebut, Joko mengungkap bakal melakukan lelang terhadap aset kasus sejumlah kasus mega korupsi.
Dirinya mengungkap akan melelang aset korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Persero) atau Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut data yang dibeberkan Kejaksaan Agung (Kejagung), kerugian negara akibat kasus korupsi Asabri mencapai Rp23,7 triliun. Sementara itu, kerugian korupsi di Jiwasraya menyentuh Rp16,81 triliun.
Joko menyebut bakal memaksimalkan lelang dari aset kasus korupsi tersebut. Saat ditanya soal target, dirinya menolak memberikan angka pasti.
“Targetnya setinggi-tingginya, sampai kerugian negara tertutup,” ujar Joko.
Kewenangan lelang pokok di DJKN memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.06/2020. Selain itu, ketentuan lelang juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. (RCS)