<p>Ilustrasi kilang minyak PT Pertamina (Persero) / Pertamina.com</p>
Industri

Kejar Target Lifting 1 Juta Barel Per Hari di 2030, Ini Langkah Pemerintah

  • JAKARTA – Realisasi target produksi siap jual (lifting) minyak bumi nasional sebesar 1 juta barel per hari pada 2030 berhadapan dengan jeratan pandemi COVID-19, jatuhnya harga minyak di bawah US$30 per barel, dan penurunan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk itu, pemerintah mengimbanginya dengan kegiatan eksplorasi migas secara masif. Indonesia sendiri memiliki 128 cekungan sediman […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Realisasi target produksi siap jual (lifting) minyak bumi nasional sebesar 1 juta barel per hari pada 2030 berhadapan dengan jeratan pandemi COVID-19, jatuhnya harga minyak di bawah US$30 per barel, dan penurunan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk itu, pemerintah mengimbanginya dengan kegiatan eksplorasi migas secara masif. Indonesia sendiri memiliki 128 cekungan sediman migas, 68 di antaranya belum dieksplorasi dan sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur.

“Ini bukan target yang mudah, tapi dengan upaya kita bersama, insyaallah akan tercapai. Untuk itu kita harus serius mengelola subsektor ini,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, Rabu, 4 November 2020.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan iklim invetasi migas agar bisa memastikan akses energi ke seluruh lapisan masyarakat.

Upaya tersebut juga menjadi jalan bagi Indonesia mengatasi keterbatasan sumber daya migas sehigga mampu mengurangi ketergantungan terhdapa impor migas.

Dalam hal ini, Arifin menjelaskan salah satu caranya adalah dengan menerapkan tekonologi Enhanced Oil Recovery (EOR). Metode ini dinilai paling eksploitatif dalam membantu mengoptimalkan kinerja sumur-sumur tua.

Selain itu, Kementerian ESDM akan menggenjot pembangunan kapasitas kilang di Indonesia.

“Ada empat proyek pengembangan kilang (RDMP) dan satu pembangunan kilang baru dengan target penyelesaian pada tahun 2027,” terang Arifin.

Adapula penerapan kebijakan terkait fleksibilitas kontrak migas. Pemerintah telah membuka peluang bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk bebas memilih skema kontrak bagi hasil PSC Cost Recovery dan PSC Gross Split.

“Pemilihan tersebut menyesuaikan dengan kondisi lapangan migas yang dikerjakan,” ungkapnya.