<p>Ilustrasi tenaga medis / Dok. Kementerian Kesehatan</p>
Nasional

Kekhawatiran Tenaga Medis Usai Disahkannya UU Kesehatan

  • Proses pengesahan Undang-undang Kesehatan ini dibayangi aksi unjuk rasa oleh para tenaga kesehatan dan medis.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada 11 Juli 2023 kemarin. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Beleid tersebut mengundang tanggapan dan sikap dari berbagai pihak terkait. Berbagai tanggapan dan sikap pro dan kontra ditunjukan oleh para pihak dalam menyikapi disahkannya regulasi, termasuk tenaga kesehatan dan medis. 

Proses pengesahan Undang-undang Kesehatan ini dibayangi aksi unjuk rasa oleh para tenaga kesehatan dan medis. Hal berkaitan dengan beberapa pasal dalam undang-undang baru tersebut yang dipandang tidak berpihak pada mereka. Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menyuarakan keresahan terkait dengan pengesahan Undang-Undang Kesehatan tersebut. 

Keresahan yang terjadi yaitu terkait dihapusnya anggaran wajib minimal (spending mandatory). Pada undang-undang sebelumnya anggaran ini memiliki besaran 5%. Namun hal itu dihapus pada UU baru. 

Para tenaga kesehatan dan medis juga menyoroti izin praktik dokter asing yang dianggap lebih mudah. Kemudahan ini dikhawatirkan akan membuka peluang adanya dokter asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Terkait dengan perkumpulan pekerja tenaga kesehatan dan medis, terdapat pasal yang dianggap memberikan batasan terhadap peran dan organisasi profesi tersebut. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan baru ini kedudukan konsil kedokteran berada di bawah Menteri. Sebelumnya konsil kedokteran bersifat independen. 

Mereka khawatir independensi tersebut bakal hilang setelah Kemenkes mengambil alih wewenang organisasi profesi. Kekhawatiran lainnya terkait dengan potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dan medis. 

Bila terdapat kelalaian berat maka tenaga kesehatan dan medis dapat dipidana penjara. Namun dalam undang-undang tersebut tidak merinci jelas mengenai kelalaian berat jenis apa yang dapat dikenakan pidana penjara tersebut.

Optimisme Pemerintah  

Pemerintah angkat bicara menanggapi terkait pengesahan serta keresahan yang timbul dari undang-undang ini. Mengenai dihapusnya anggaran wajib minimal, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berpendapat jika besarnya anggatan wajib minimal tidak menentukan kualitas dari outcome

Oleh karenanya spending mandatory ini kemudian didasarkan pada komitmen belanja anggaran pemerintah. Adapun soal tenaga kerja asing, Menkes menjelaskan jika izin praktik hanya akan diberikan terbatas pada rumah sakit swasta yang terdapat investor asing serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Pemerintah menegaskan UU baru akan mengubah fokus kesehatan dari yang awalnya mengobati menjadi ke arah mencegah. Selain itu beleid anyar diharapkan dapat mempermudah akses kesehatan serta mendukung kemandirian industri kesehatan di dalam negeri. Adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi mengatasi berbagai masalah serta mereformasi pelayanan kesehatan di Indonesia.