Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bertahap hingga 2025, Apa Itu KRIS JKN?
- Pemerintah mengumumkan rencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan secara bertahap hingga 2025.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan secara bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit.
Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan saat ini terdiri dari tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas memiliki perbedaan dalam hal iuran bulanan yang harus dibayarkan dan jenis layanan kesehatan yang diterima.
Jumlah tempat tidur per kamar pada setiap kelas tersebut pun berbeda-beda. Kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, sementara pada kelas III 4-6 orang per kamar
- Objek Aneh yang Lebih Panas dari Matahari Mengorbit dengan Kecepatan Sangat Tinggi
- Amar Bank (AMAR) Tawarkan Kolaborasi Embedded Banking kepada Non-Bank
- Serba-Serbi Environmental, Social, and Governance (ESG) di Indonesia
Dengan adanya KRIS JKN, semua kelas yang terdapat pada BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus. Adapun melalui sistem KRIS tersebut, setiap ruangan nantinya hanya akan memiliki sebanyak 4 tempat tidur saja.
Penyamarataan jumlah kamar tersebut masuk ke dalam 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada sistem KRIS. Adapun beberapa kriteria lainnya seperti aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, atau fasilitas lainnya.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait besaran iuran yang harus dibayarkan jika KRIS JKN diterapkan. Saat ini, besaran iuran para peserta BPJS Kesejatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga, meski ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran pada kelas BPJS yang sama.