Kelebihan Bayar Pajak Kurang dari Rp100 Juta Kini Cair 15 Hari
- Menkeu mengatakan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kelebihan bayar sampai dengan Rp100 juta akan dipercepat restitusinya.
Makroekonomi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerapkan kebijakan baru terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 pada tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan tersebut berisi tentang restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat. Menkeu mengatakan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kelebihan bayar sampai dengan Rp100 juta akan dipercepat restitusinya.
"Jika semula restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja," kata Menkeu dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis 3 Agustus 2023.
- Timbulkan Kerugian dan Kerusakan Alam, Bagaimana Aturan Ihwal Tambang Ilegal?
- Mengupas Problem LRT: Mulai Perbedaan Spek Kereta hingga Jembatan Salah Desain
- Ekonomi Global Masih Belum Stabil, APBN Jadi Juru Selamat Perkonomian Nasional
Pihaknya mengatakan layanan restitusi bakal semakin disederhanakan, mudah dan cepat. "Serta prosesnya minim intervensi dan minim tatap muka,” imbuhnya. Sri Mulyani menjelaskan SPT PPh Orang Pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar.
Dari angka tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar. Menurut Sri, Kemenkeu akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas terbaru secara optimal. Dengan demikian, akan terjadi pengurangan compliance cost yang signifikan.