Kelistrikan Aman selama PPKM Darurat, Pasokan Daya Mampu Capai 41.852 MW
- JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim kondisi pasokan listrik dalam kondisi aman selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyar
Industri
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim kondisi pasokan listrik dalam kondisi aman selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mengutip keterangan resmi, per 20 Juli 2021 secara keseluruhan daya mampu pasok tercatat sebesar 41.852,35 Mega Watt (MW). Sementara itu, beban puncak sebesar 34.242,10 MW sehingga kapasitas cadangan daya total mencapai 7.610,25 MW.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad mengatakan, suplai listrik di 745 Rumah Sakit Rujukan COVID dan 29 Produsen Oksigen di wilayah Jawa-Bali juga berada dalam kondisi normal dan aman.
“Kami mendirikan posko secara daring bersama dengan tim dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, bertugas memonitor dan melaporkan kondisi kelistrikan layanan kesehatan,” ungkapnya.
- PPKM Darurat Di Buka Secara Bertahap 26 Juli 2021, Simak Penjelasan Dari Presiden Jokowi.
- Harga Batu Bara Melejit, Bukit Asam Naikkan Target Produksi Jadi 30 Juta Ton
- Para Raja Properti Indonesia
Selain itu, lanjutnya, prioritas siaga darurat ini juga berlaku untuk beberapa lokasi seperti, rumah sakit umum, pabrik produsen oksigen, istana presiden dan wapres, rumah sakit rujukan, objek vital nasional, Gedung Palang Merah Indonesia (PMI), dan kantor kepolisian daerah.
Kemudian, pihaknya juga memantau kondisi kelistrikan nasional, misalnya kejadian khusus pemadaman listrik yang diakibatkan dari gangguan teknis di instalasi ketenagalistrikan atau cuaca ekstrem.
“Sesuai prosedur posko darurat tersebut, PLN diminta untuk dapat cepat mengantisipasi apabila terjadi gangguan pada sistem kelistrikan,” tambahnya.
Dalam hal ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan konsumen listrik yang telah disiapkan oleh PLN dan Kementerian ESDM, untuk melaporkan apabila terjadi gangguan kelistrikan selama masa PPKM Darurat ini.
Adapun informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui contact center 136 atau surel infogatrik@esdm.go.id.