Keluarga Cendana: Gara-gara Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke Pengadilan
Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Nasional
JAKARTA – Bambang Trihatmodjo, anak ketiga mendiang Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dilayangkan setelah Sri Mulyani memperpanjang pelarangan Bambang untuk pergi ke luar negeri.
Pencekalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan, lalu membatalkan Keputusan Menteri tersebut dan mencabutnya. Selain itu, Bambang juga menggugat Sri Mulyani untuk membayar biaya perkara. (SKO)