<p>Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari / Facebook @Mayangsarifull71</p>
Nasional

Keluarga Cendana: Gara-gara Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke Pengadilan

  • Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Bambang Trihatmodjo, anak ketiga mendiang Presiden Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan setelah Sri Mulyani memperpanjang pelarangan Bambang untuk pergi ke luar negeri.

Pencekalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan, lalu membatalkan Keputusan Menteri tersebut dan mencabutnya. Selain itu, Bambang juga menggugat Sri Mulyani untuk membayar biaya perkara. (SKO)