<p>Sanjiv Singh / Foto: Istimewa</p>
Nasional

Keluarga Korban Lion Air Minta Kompensasi US$500 Juta dari AS Dipercepat

  • Kuasa hukum keluarga korban kecelekaan pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Air Penerbangan ET302 Boeing meminta Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memberikan kompensasi senilai US$500 juta kepada keluarga korban.

Nasional
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga korban kecelekaan pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Air Penerbangan ET302 Boeing meminta Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memberikan kompensasi senilai US$500 juta kepada keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan oleh pengecara keluarga korban Sanjiv N Singh, Professional Law Corporation (SNS), dan Indrajana Law Group (ILG) kepada awak media pada Rabu, 20 Januari 2021.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, JT 610 dan ET302,” jelas Sanjiv Singh melalui keterangan resmi.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman AS merilis keterangan mengenai penyelesaian denda senilai US$2,5 miliar yang harus dibayarkan Boeing. Produsen pesawat ini diduga telah melakukan konspirasi dan penipuan terkait keterlibatannya dengan administrasi penerbangan Federal AS.

Menurut rilis tersebut, hukuman pidana dan penyelesaian mengharuskan Boeing untuk membayar keluarga korban dan ahli waris sebesar $500 juta sebagai kompensasi. Segera setelah menerima rilis, SNS dan ILG mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS untuk meminta konfirmasi persyaratan dana dan menyatakan keprihatinan dengan kelalaian atas dana serupa di masa lalu.

Sanjiv Singh, penasihat hukum utama untuk 15 keluarga korban mengatakan, “Ketika kami mendengar tentang dana korban, kami segera menghubungi Departemen Kehakiman karena sangat penting bahwa penyerahan dana tersebut harus diberikan pengawasan yang tepat.”

Singh menjelaskan, tahun lalu pihaknya menyaksikan dana bantuan sementara Boeing yang jauh lebih kecil menghadapi banyak masalah. Terutama masalah komunikasi yang menimbulkan keresahan seperti mempertanyakan tujuan utama dana diberikan.

Kemudian, terkait penundaan pembayaran aktual kepada keluarga dan ahli waris korban serta adanya penyerahan separuh dana tersebut mengalir ke komunitas yang tidak jelas.

“Dana baru yang diamanatkan dalam penyelesaian perkara kriminal ini sangat simbolis, sudah kelamaan ditunda, dan harus dikelola dengan cepat dan adil untuk semua ahli waris korban JT 610 dan ET302,” jelas Singh

Michael Indrajana, praktisi hukum Indonesia di AS menyatakan, Boeing memang mesti bertanggung jawab atas kecelakaan ini. Keluarga korban mesti mendapatkan haknya.

“Sudah tepat dan pantas bagi keluarga dan ahli waris korban untuk dengan cepat dan segera menerima dana tanpa penundaan atau campur tangan lebih lanjut dari siapa pun pada saat ini,” kata Michael.

Keduanya memastikan akan terus bekerja dengan keluarga dan ahli waris korban Lion Air JT 610 untuk menyelesaikan gugatan sipil yang tertunda. Serta tentu akan memantau penyediaan dan distribusi dana kompensasi korban yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus ini.