Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Keluarkan Kepmen, Menteri ESDM Berharap Distribusi LPG Subsidi Tepat Sasaran

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan, aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan, aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.  

Adanya beleid baru tersebut bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address," bunyi diktum ketiga Kepmen ESDM tersebut.

Ada 2 tahap dalam hal ini, tahap I proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu pada 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku. Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.