logo
Ilustrasi penandatanganan polis asuransi.
IKNB

Keluarkan POJK Baru, Ini Strategi OJK Pacu Kualitas SDM di Industri Asuransi

  • Penerbitan POJK 34/2024 merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi sebelumnya agar selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi ini menggantikan beberapa aturan terdahulu terkait sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian dan dana pensiun yang telah dicabut dan disesuaikan.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAAKRTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan regulasi serta kebijakan strategis. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. 

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor tersebut, menyesuaikan kualitas SDM dengan perkembangan industri, serta menciptakan sistem sertifikasi kompetensi yang lebih terstruktur.

Latar Belakang dan Tujuan POJK 34/2024

Penerbitan POJK 34/2024 merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi sebelumnya agar selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Regulasi ini menggantikan beberapa aturan terdahulu terkait sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian dan dana pensiun yang telah dicabut dan disesuaikan.

POJK 34/2024 mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan pengembangan SDM di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, antara lain:

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK): Seluruh tenaga kerja di sektor ini diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan OJK.
  • Dana Diklat SDM: Perusahaan harus mengalokasikan minimal 3,5% dari total beban pegawai untuk pelatihan dan pengembangan SDM.
  • Sistem Pemantauan dan Evaluasi: OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kompetensi di berbagai posisi kritis dalam perusahaan.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sektor PPDP: LSP wajib menjaga kualitas uji kompetensi, termasuk melalui evaluasi berkala.
  • Pelaporan Pengembangan SDM: Perusahaan diwajibkan melaporkan realisasi program pengembangan SDM setiap tahunnya kepada OJK.
  • Baca Juga: RI Catat Kematian Penyakit Kritis Tertinggi, OJK Perkuat Pengawasan Asuransi

Dengan diberlakukannya regulasi ini mulai 23 Juni 2025, seluruh perusahaan di sektor terkait harus menyesuaikan sistem pengembangan SDM mereka dalam waktu enam bulan. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga Rp500 juta, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Arah Kebijakan OJK untuk Transformasi Sektor PPDP

Dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK akan terus mengakselerasi proses transformasi sektor PPDP agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap fokus pada dua kebijakan utama. Pertama, menyelesaikan permasalahan saat ini secara objektif dan tegas dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Kedua, membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga tingkat, yaitu industri, asosiasi/profesi, dan regulator,” ujar Ogi.

OJK juga berencana menyusun tujuh POJK dan sembilan SEOJK di bidang PPDP sepanjang 2025, termasuk regulasi terkait kesehatan keuangan asuransi dan asuransi kesehatan. 

Ogi menekankan pentingnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi ini agar industri dapat berkembang dengan lebih sehat dan berdaya saing tinggi.

Dampak dan Implikasi bagi Industri Keuangan

Penerapan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri keuangan Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa tenaga kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki kompetensi yang sesuai standar internasional. 

Dengan adanya kewajiban sertifikasi dan pelatihan SDM, industri PPDP diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang.