Keluarkan PP 12 Tahun 2023, Bahlil Tawarkan Pemanis untuk Tarik Investor di IKN
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah memberikan sederet insentif kepada investor agar tertarik menanamkan modal pada Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nasional
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah memberikan sederet insentif kepada investor agar tertarik menanamkan modal pada Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Untuk mendorong itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
”PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil dalam keterangannya pada Jumat, 10 Maret 2023.
- Seolah Tak Mau Kalah, Mesin Pencari DuckDuckGo Kini Didukung Teknologi AI
- Banyak Kisah Personal di Album Ketiga Dua Lipa
- Ketua The Fed Sebut Pasar Kripto Penuh dengan Kekacauan, Penipuan, dan Risiko
Lalu pemerintah melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.
Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Lingkup pengaturan pada PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana. Dengan adanya kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi.
Selain itu fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN. Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.