
Keluhan Coretax Mengemuka, Pemerintah Pastikan Solusi dan Perbaikan
- Implementasi Coretax masih menghadapi beberapa kendala teknis. Hingga pertengahan Februari 2025, banyak pengguna yang mengeluhkan gangguan pada sistem yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mendukung modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data sehingga dapat mempermudah layanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Coretax pada 31 Desember 2024, menandai era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap sistem ini dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien kepada wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan terhadap Coretax yang masih menuai berbagai keluhan dari wajib pajak dan investor.
- Mengenal Brain Drain, di mana Anak Indonesia Memilih Mencari Peluang Lebih Baik di Luar Negeri
- Bukan di LK21 dan LokLok, Berikut Cara Nonton Drakor Melo Movie
- Prospek Dividen OCBC (NISP) 2024: Potensi Kenaikan Hingga 6 Persen
“Saya memahami bahwa masih ada keluhan terkait Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan. Membangun sistem yang sangat kompleks seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah,” ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Peningkatan Kapasitas dan Akses Awal bagi Wajib Pajak
Sebagai bagian dari penyempurnaan, DJP telah meningkatkan kapasitas pemrosesan faktur pajak dari 270 menjadi 1.000 faktur per menit. Sejak Desember 2024, DJP juga telah memberikan akses awal kepada wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru sebelum implementasi penuh pada Januari 2025.
Namun, implementasi Coretax masih menghadapi beberapa kendala teknis. Hingga pertengahan Februari 2025, banyak pengguna yang mengeluhkan gangguan pada sistem yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi antara Komisi XI DPR dan DJP pada 10 Februari 2025, disepakati bahwa implementasi Coretax akan dibarengi dengan sistem perpajakan lama sambil terus dilakukan penyempurnaan.
Tahapan Implementasi Coretax
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa implementasi Coretax dilakukan dalam beberapa tahapan:
- Perencanaan dan Persiapan (2023-2024) – Identifikasi kebutuhan sistem dan infrastruktur, pengembangan sistem, serta sosialisasi dan pelatihan bagi petugas pajak dan wajib pajak.
- Peluncuran Awal dan Uji Coba (2024) – Implementasi terbatas di wilayah terpilih untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum implementasi penuh. Umpan balik dari pengguna awal digunakan untuk melakukan perbaikan sistem.
- Implementasi Penuh (2025) – Peluncuran nasional Coretax pada Januari 2025 dengan memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya.
- Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp32,32 Triliun
Strategi untuk Memastikan Keberhasilan Implementasi
Agar implementasi Coretax berjalan dengan risiko minimal, DJP menerapkan berbagai strategi, di antaranya:
- Pendekatan Bertahap – Implementasi dilakukan secara bertahap dimulai dari uji coba di wilayah tertentu sebelum peluncuran nasional.
- Manajemen Perubahan – Pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan adaptasi yang lancar terhadap sistem baru.
- Penguatan Infrastruktur Teknologi – Memastikan infrastruktur teknologi informasi yang andal dan aman untuk mendukung operasional Coretax.
- Kolaborasi dengan Pihak Ketiga – Kerja sama dengan penyedia layanan aplikasi perpajakan untuk memastikan integrasi yang lancar dan dukungan yang memadai bagi wajib pajak.
- Beda Arah Saham GOTO dan GRAB Usai Muncul Rumor Merger
- Bukan di LK21, Layarkaca21 dan LokLok, Berikut Cara Nonton Drama Korea Terbaru My Dearest Nemesis
- LK21-Layarkaca21 Ilegal, Berikut 6 Situs Streaming yang Aman dan Resmi
Reformasi Penerimaan Negara Jadi Prioritas
Selain memperbaiki Coretax, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa reformasi penerimaan negara akan terus dilakukan, termasuk pada sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Upaya reformasi ini dinilai penting untuk mengatasi rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Indonesia masih dianggap sebagai negara dengan rasio pajak terhadap PDB yang rendah. Oleh karena itu, reformasi penerimaan harus terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak,” jelas Sri Mulyani.
Meskipun telah menjabat sebagai Menteri Keuangan selama 10 tahun di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sri Mulyani mengakui bahwa peningkatan rasio pajak masih menjadi tantangan besar. Bahkan, meskipun telah dilakukan dua kali program pengampunan pajak (tax amnesty), rasio pajak Indonesia belum mengalami lonjakan signifikan.