Penelitian: TikTok Berdampak Buruk pada Kesehatan Mental, Akademis, dan Hubungan Keluarga Remaja
Tekno

Kembali Apes Karena Langgar Aturan, TikTok Kena Denda Pemerintah Italia Rp171,39 Miliar

  • Menurut laporan AGCM, TikTok dianggap gagal karena platform ini tidak cukup memperkirakan kerentanan remaja yang menggunakan layanannya.
Tekno
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Italy’s competition authority atau Autorita' Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM) memberlakukan denda sebesar US$11 juta atau sekitar Rp171,39 miliar (kurs Rp15.580) terhadap TikTok karena gagal mengendalikan penyebaran konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak di bawah umur dan kelompok rentan lainnya.

Dilansir dari laman resmi otoritas Italia, agcm.it, Jumat, 15 Maret 2024, TikTok dianggap gagal dalam beberapa hal. Pertama, platform ini tidak cukup memperkirakan kerentanan remaja yang menggunakan layanannya. 

Remaja merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap konten berbahaya, dan TikTok diharapkan untuk memiliki strategi lebih kuat dalam mengidentifikasi dan melindungi mereka.

Kedua, TikTok tidak mengambil langkah-langkah memadai untuk menghindari penyebaran konten berbahaya. 

Meskipun telah ada berbagai aturan dan kebijakan di tempat untuk melindungi pengguna dari konten merugikan, pada implementasinya pembatasan yang dilakukan tidak cukup efektif dalam mencegah konten berbahaya tersebar.

Selain itu, algoritma TikTok juga dipertanyakan karena memungkinkan konten berbahaya ditampilkan kembali secara sistematis kepada pengguna. 

Hal tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem algoritma TikTok yang seharusnya memprioritaskan keselamatan dan perlindungan pengguna.

Dengan denda sebesar Rp.171,39 miliar , AGCM berharap TikTok akan mengambil tindakan yang lebih serius dalam mengatasi masalah ini dan meningkatkan perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak di bawah umur dan kelompok rentan lainnya.

Contoh konten berbahaya yang disebutkan dalam laporan termasuk tren yang sedang viral di eropa, dikenal sebagai "French scar" di mana pengguna TikTok akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri dengan memukul pipi mereka sendiri hingga meninggalkan memar.

Meskipun TikTok telah menyatakan bahwa konten seperti "French scar" hanya dicari sebanyak 100 penelusuran harian di Italia dan visibilitasnya telah dibatasi untuk pengguna di bawah 18 tahun, AGCM tetap memutuskan untuk memberlakukan denda.

Menanggapi keputusan AGCM, TikTok menyatakan ketidaksetujuannya dan mengklaim telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi pengguna. 

Namun demikian, keputusan ini menegaskan bahwa upaya perlindungan yang dilakukan oleh TikTok dianggap tidak memadai oleh otoritas berwenang Italia.

Pada akhirnya pemerintah Italia tetap menganggap TikTok gagal melindungi anak-anak dan kelompok rentan dari konten berbahaya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab platform media sosial terhadap penggunaannya yang aman, terutama bagi anak-anak dan remaja.