Petugas gabungan mengarahkan kendaraan saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kembali Diterapkan, Aturan Ganjil Genap Didorong untuk Ditinjau Ulang

  • JAKARTA - Pembatasan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat didorong untuk ditinjau lebih lanjut. Seperti diketahui, G

Nasional

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Pembatasan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat didorong untuk ditinjau lebih lanjut.

Seperti diketahui, Google Mobility Report menyebut adanya peningkatan mobilitas masyarakat dalam satu bulan terakhir, terutama di moda transportasi, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik lainnya. Hal ini terjadi seiring dilonggarkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun kembali menerapkan aturan lama, yakni sistem ganjil-genap untuk mengurai permasalahan tersebut. Kebijakan ini berlaku pada Senin hingga Jumat dari pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 20:00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan pada 13 titik di ruas jalan Jakarta.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon mengungkapkan, kendati situasi berangsur pulih, masyarakat belum merasa aman untuk kembali menggunakan transportasi umum. Hal ini terlihat dari jumlah penumpang harian yang belum kembali ke tingkat sebelum pandemi. 

“Faktanya, jumlah penumpang harian belum kembali ke tingkat sebelum pandemi. TransJakarta, misalnya, pernah mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020, saat ini masih di kisaran 400.000 penumpang per hari,” jelasnya dalam sebuah diskusi daring, Kamis, 4 November 2021.

Dalam jangka pendek, lanjutnya, kebijakan ganjil genap perlu diimbangi dengan strategi meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum.

Sementara untuk jangka menengah, kebijakan ganjil genap perlu ditingkatkan lewat jalan berbayar elektronik dan tarif parkir berbasis zona.

Adapun untuk jangka panjang, reformasi angkutan umum tak bertrayek perlu dilakukan agar lebih berorientasi pada surplus konsumen. 

Senada, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing juga mendukung peninjauan ulang atas penerapan kembali sistem ganjil genap.

Pasalnya, aturan ini dinilai turut membatasi mobilitas taksi online seperti Grabcar dan Gocar saat mengangkut penumpang.

“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan sentimen publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Dengan kembali berlakunya sistem ganjil genap ke aturan lama, kini masyarakat terhambat pada keterbatasan pilihan moda transportasi untuk mendukung aktivitas harian mereka, sekaligus mengurangi potensi terpapar Covid-19.