Kembali Hadapi Kasus Hukum, Indosat Kini Digugat Rp270 Juta oleh Pemilik Lahan
- Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, perseroan digugat oleh pemilik lahan yakni Hj. Siti Aida Suaidy senilai Rp270 juta
Industri
JAKARTA – Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, perseroan digugat oleh pemilik lahan yakni Hj. Siti Aida Suaidy senilai Rp270 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Acting Corporate Secretary Indosat Samuel Heru Wibowo menjelaskan, kronologi kejadian berawal kertika perseroan menyewa lahan milik Hj. Siti Aida Suaidy sejak 2001 dan membangun menara telekomunikasi di lokasi tersebut.
Nahas, pada 2007, lahan di lokasi mengalami longsor sehingga menara telekomunikasi dipindahkan ke lokasi sekitar, yang kemudian diketahui bukan milik pihak yang menyewakan.
“Perseroan tidak mengetahui hal ini sampai Perseroan mengetahui tentang klaim dan melakukan investigasi lebih lanjutan,” tulis Samuel di Bursa Efek Indonesia, Jumat 24 Desember 2021.
- Rekomendasi Film Natal Terbaik yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga
- Indosat dan Mastercard Luncurkan IMSecure Untuk Amankan Data Pribadi
- Gandeng Kiqani, BRI Ventures Bidik Investasi Rp500 Miliar di Consumer Brands
Kemudian pada 18 Mei 2021, Indosat mengalihkan menara telekomunikasi tersebut dan perjanjian sewa dialihkan kepada PT Epid Menara Assetco (EPID). Saat ini, lanjut Samuel, ISAT sedang dalam diskusi dengan pihak pelapor dan EPID untuk memastikan menara telekomunikasi memiliki dasar hukum untuk penempatan dan akses.
Masih terkait hal ini, Indosat juga mengklarifikasi, bahwa perseroan hingga saat ini tidak pernah menerima surat somasi bernomor No. 153/APR/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan No. 154/APR/XI/2021 tanggal 3 November 2021.
Sejauh ini, Indosat menyatakan proses negosiasi sedang berjalan dan tidak terdapat tindakan lanjutan terhadap tuntutan pelapor.
Adapun gugatan senilai Rp270 juta tidak material terhadap nilai ekuitas ISAT. Samuel juga menegaskan perkara ini tidak memiliki dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan.