Mantan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Nasional

Kembali Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dijatuhkan Sanksi Teguran

  • Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kembali melanggar etika. Kali ini mengenai sikapnya yang tidak terima dirinya divonis melanggar etika terkait Putusan 90.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kembali melanggar etika. Kali ini mengenai sikapnya yang tidak terima dirinya divonis melanggar etika terkait Putusan 90.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya.

“Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Hakim Terlapor,” imbuhnya.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Majelis Kehormatan MK Permanen

Putusan 90 (MK) yang mengubah syarat untuk calon presiden dan wakil presiden. Perubahan tersebut membuat Gibran, keponakan Anwar Usman, bisa menjadi calon wakil presiden.

Belakangan MKMK dibentuk secara ad hoc. Hasilnya, semua hakim MK dinyatakan melanggar etik dengan sanksi teguran lisan.

Namun bagi Anwar Usman, tindakannya dianggap lebih berat. Sanksinya ditambah pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan dilarang mengadili kasus yang melibatkan konflik kepentingan. Posisinya sebagai Ketua MK kemudian diganti Suhartoyo.

Setelah penjatuhan sanksi etik itu, Anwar Usman kembali dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan Zico didasarkan pada pernyataan pers yang dibuat oleh Anwar Usman pada 8 November 2023, setelah diberi sanksi berat oleh MKMK.

Anwar Usman mengeluarkan beberapa pernyataan yang dinilai merendahkan marwah MKMK dan MK Dia juga disebut menunjukkan sikap menyangkal putusan lewat narasi bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.

Zico mengutip beberapa kalimat Anwar Usman pada konpers tersebut, di antaranya:

“... saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir…”

“... meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK…”

“...Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum…”

Pernyataan Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Anwar Usman juga disebut menentang keputusan MKMK lewat gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini juga dianggap sebagai upaya Anwar Usman untuk memperoleh kembali jabatan Ketua MK.

Terkait gugatannya di PTUN, Anwar Usman menjelaskan, ini tidak hanya tentang jabatan, tetapi juga tentang soal harkat, martabat, dan harga dirinya.

“Bukan itu (ingin jadi Ketua MK lagi) tujuannya, jabatan itu tidak ada artinya dibanding harkat, martabat, dan harga diri, begitu,” ujar Anwar Usman saat ditemui kumparan usai menjalani sidang etik di kantor MKMK, pada Senin, 18 Maret 2024.

“Jadi, bukan masalah jabatan. Jadi, kan, bukan itu saja yang menjadi permohonan, orang, kan, melihat seolah-olah tuntutan saya yang pertama itu jabatan. (Sebenarnya) ya itu tadi, harga diri, harkat, dan martabat diri sendiri saya. Harkat martabat keluarga, ya, termasuk harkat martabat Mahkamah Konstitusi,” tutur Anwar Usman.