<p>Petani garam / Facebook @KementerianKelautandanPerikananRI </p>
Nasional

Kembangkan Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag dan Kemenperin

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Dalam proses pengembangan Kejagung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah mantan direktur jenderal (Dirjen) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. 

Dalam proses pengembangan kasus tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah mantan direktur jenderal (Dirjen) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, salah satu saksi yang diperiksa yaitu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag tahun 2020, Kasan.

“Ia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri yang ia tandatangani ketika menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag tahun 2020,” kata Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 7 Juli 2022.

Kemudian, saksi selanjutnya yaitu Dirjen Daglu Kemendag tahun 2020, Didi Sumedi yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri, dan mantan Plt. Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Abdul Rochim, ia diperiksa terkait kuota impor garam industri.

“Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019, Muhammad Khayam juga diperiksa terkait kuota impor garam industri, dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag tahun 2020 Sri Agustina diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri,” kata Ketut.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Periksa Eks Dirjen PDN Oke Nurwan

Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN) Oke Nurwan pada Senin 4 Juli 2022.

Eks Dirjen Kemendag tersebut mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi terkait regulasi impor garam industri tahun 2015.

“Sementara masih sekitar regulasi dari tahun 2015, tapi regulasinya tidak bisa saya sebutkan,” kata Oke Nurwan beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Oke juga mengatakan jadwal pemeriksaan dirinya dimulai pukul jam 09.00 WIB namun ia hadir ke Kejagung pukul 13.00 WIB lantaran ada rapat pimpinan yang harus ia hadiri.

“Saya datang jam 13.00 dan pemeriksaan dimulai jam 13.30 WIB,” ungkap Oke.

Namun, ketika dimintai keterangan oleh media terkait pemeriksaan, pria kelahiran tahun 1962 tersebut enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan dengan alasan hal tersebut merupakan materi pemeriksaan dan wewenang Kejaksaan.

“Baru satu (pertanyaan) tentang regulasi dan pengembangan yang tidak bisa saya sampaikan,” tambahnya.

Awal mula kasus

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi impor garam ini bermula pada 2018 saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM dan PT GUI tanpa melalui verifikasi sehingga menyebabkan kerugian.

“Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian,” kata Burhanuddin dalam beberapa saat lalu.

Burhanuddin menambahkan, selain mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian pada pelaku usaha kecil yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki dari impor garam ini, namun malah UMKM yang dirugikan,” tambah Burhanuddin.

Kejagung lalu menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“karena kasus ini mempengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, dan mengakibatkan PT Garam tersebut tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh para perusahaan yang mendapatkan izin ekspor dari Kemendag,” tegasnya.