Ilustrasi koperasi Indonesia
Nasional

KemenKopUKM Dorong Koperasi Kembangkan Kolaborasi

  • RUU Perkoperasian membawa sejumlah opsi strategis yang diusulkan, salah satunya adalah penggabungan koperasi melalui merger atau aliansi strategis melalui kemitraan. Langkah-langkah semacam ini, umumnya digunakan oleh perusahaan swasta, bertujuan untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong koperasi agar memanfaatkan potensi kerja sama dalam mengembangkan potensinya. 

Hal ini merupakan langkah penting yang sejalan dengan usulan RUU Perkoperasian yang saat ini tengah dalam tahap pembahasan di DPR RI. Dalam kerangka ini, KemenKopUKM memperhatikan pentingnya membangun keunggulan kolaboratif bagi koperasi.

RUU Perkoperasian membawa sejumlah opsi strategis yang diusulkan, salah satunya adalah penggabungan koperasi melalui merger atau aliansi strategis melalui kemitraan. Langkah-langkah semacam ini, umumnya digunakan oleh perusahaan swasta, bertujuan untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing. 

“Melalui kerja sama, banyak hal bisa dilakukan. Swasta saja melakukan co-opetition, koperasi yang tak perlu bersaing antarsesama, bisa sepenuhnya co-operation,”  ungkap Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dilansir siaran pers KemenKopUKM, Senin, 27 November 2023.

Selain itu, RUU ini juga mengusulkan konsep kerjasama strategis, di mana koperasi dapat melakukan aliansi melalui jaringan kerja sama atau kemitraan. Melalui strategi ini, koperasi diharapkan dapat memperbesar kapasitas dan daya saingnya.

Upaya ini tidak hanya sejalan dengan prinsip koperasi secara internasional, tetapi juga menjadi fokus penting dalam pembangunan dan penguatan sektor koperasi yang lebih berdaya saing di masa depan. Kerjasama dan investasi juga dianggap sebagai elemen penting dalam menguatkan koperasi. 

Dengan melibatkan strategi ini, koperasi dapat memperluas cakupan produksi dan pasar, menyesuaikan diri dengan dinamika global, dan mengadopsi teknologi digital untuk mempertahankan relevansinya di pasar yang terus berkembang. KemenKopUKM secara aktif mendorong koperasi untuk mempelajari dan mengadopsi opsi-opsi tersebut guna meningkatkan kinerja mereka dalam persaingan ekonomi yang semakin ketat.

KemenKopUKM berharap bahwa penerapan ide-ide ini akan memperkuat koperasi secara keseluruhan, memperbesar peran serta kontribusi mereka dalam perekonomian, serta membuka peluang baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan di tengah-tengah tantangan ekonomi yang kompleks. Koperasi, sebagai entitas ekonomi yang kuat, dapat berperan dalam mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi Indonesia.