Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

  • Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA — Menanggapi maraknya usaha pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjol illegal.

KemenKopUKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. 

Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor. 

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor. 

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi dalam konferensi perss secara virtual, Kamis 28 Oktober 2021. 

Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri pada 2021 dan tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.

Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun. Termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif. 

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjol."


Ia menjelaskan, koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjol sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjol.

Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota. 

Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri - ciri antara lain penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin. Kemudian, menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM.

Bahkan, sudah berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office). 

Sedangkan, ciri-ciri KSP yang legal adalah, pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasif, memiliki kantor yang jelas, dan rapat anggota secara teratur.