<p>Sumber: https://www.pu.go.id/</p>
Nasional

Kemen PUPR Alokasikan Subsidi Perumahan Rp1,5 Triliun

  • Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun. Stimulus berlaku mulai 1 April 2020. Adapun angka sebesar itu untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KemenPUPR Eko D. Heripoerwanto […]

Nasional

Khoirul Anam

Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun. Stimulus berlaku mulai 1 April 2020. Adapun angka sebesar itu untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KemenPUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.

“SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR.” Kata Heri dalam jumpa pers daring, Selasa, 31 Maret 2020.

Disebutkan, tiga bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, di antaranya Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Kementerian PUPR juga masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama.

Sementara itu, KemenPURP juga akan kembali menghadirkan dua skema pembiayaan yakni, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Hal ini dilakukan karena kedua skema itu merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat ketimbang skema lainnya.

Menurut Heri, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu, pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebanyak selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dan angsuran yang dibayar debitur.

Heri mengatakan, subsidi dapat diperoleh dengan bebberapa persyaratan yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi.

Saat ini tercatat, per tanggal 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR.