Kemenaker Rilis Aturan Libur & Cuti Bersama Nataru
- Momen libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 (Nataru) semakin dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Nataru.
Nasional
JAKARTA - Momen libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 (Nataru) semakin dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Nataru.
Yassierli menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, diatur pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Bayang-bayang Saham ASII dan AUTO di Tengah Tantangan Sektor Otomotif di 2025
- Harga Sembako di Jakarta: Beras Muncul .I Naik, Gas Elpiji 3kg Turun
- ISAT, ADRO, dan TOWR jadi Saham Tercuan di Pembukaan LQ45 Hari Ini
- IHSG Hari Ini 13 Desember 2024 Turun 7,70 Poin ke 7.386,54
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," tulis surat tersebut dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bersifat takultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Lalu pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Adapun hari libur nasional dalam rangka memperingati Natal jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sedangkan hari libur karena cuti bersama Natal jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Kemudian, jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional dan hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025. Pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.