Puan Maharani ingatkan penyesuaian upah dengan kenaikan sembako. Ilustrasi karyawan pabrik.  Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kemenaker Tak Kunjung Umumkan UMP 2025, Molor hingga Desember?

  • Formula final akan tetap mengikuti arahan Presiden dan keputusan MK, termasuk penyerahan pembahasan upah sektoral kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formasi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 akan selesai pada akhir November 2024 atau paling lambat diumumkan pada awal Desember 2024.

Yassierli menyebut, saat ini formulasi UMP 2025 masih dalam proses perumusan dan finalisasi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sebelum diumumkan.

“(Target formulasi UMP) akhir bulan ini atau awal (Desember),” ujar Yassierli kepada media di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.

Sebelumnya, ia menegaskan formula final akan tetap mengikuti arahan Presiden dan keputusan MK, termasuk penyerahan pembahasan upah sektoral kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Buruh Tuntut UMP Naik 20%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 20%. Angka itu dinilai bisa menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024. Situasi yang salah satunya karena dampak upah murah yang di berlakukan selama ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan 20% bukan tanpa alasan. Menurutnya sejak tahun 2020 sampai 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja. Bahkan  pernah kenaikan upah di bawah angka Inflasi.

“Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20% dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20%,” kata  Mirah Sumirat dalam keterangan Pers tertulisnya pada Rabu, 20 November 2024.

5 Daftar UMP 2024 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi ke Terendah :

5 UMP Tertinggi :

1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp5.067.381 
UMP 2023: Rp4.901.798

2. Papua
UMP 2024: Rp4.024.270 
UMP 2023: Rp3.864.696

3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp4.024.270 
UMP 2023: Rp3.864.696

4. Bangka Belitung
UMP 2024: Rp3.640.000
UMP 2023: Rp3.498.497

5. Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp3.545.000
UMP 2023: Rp3.485.000

5 UMP Terendah
1. Jawa Tengah
UMP 2024: Rp2.036.947 
UMP 2023: Rp1.958.169

2. Jawa Barat
UMP 2024: Rp2.057.495
UMP 2023: Rp1.986.670

3.  Nusa Tenggara Timur
UMP 2024: Rp2.186.826
UMP 2023: Rp2.123.994

4. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2024: Rp2.125.897
UMP 2023: Rp1.981.782

5. Jawa Timur
UMP 2024: Rp2.165.244 
UMP 2023: Rp2.040.244