<p>Proses pemurnian emas di smelter PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam / Facebook @OfficialAntam</p>
Nasional

Kemenaker Turunkan Pengawas Investigasi Ledakan Smelter di Morowali

  • Industri smelter yang termasuk dalam kategori industri dengan risiko bahaya tinggi, memiliki kewajiban untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para korban dari ledakan tungku smelter di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, akan memperoleh manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.

"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker juga akan turun pada Senin (25/12/20223)," ucap Dirjen Haiyani dalam keterangan resmi pada Senin, 25 Desember 2023. 

Haiyani menyatakan bahwa industri smelter yang termasuk dalam kategori industri dengan risiko bahaya tinggi, memiliki kewajiban untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi. 

Maka dari itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat bertanggung jawab melakukan pengawasan, termasuk memberikan bimbingan terkait penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya dalam bidang K3.

"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," kata Haiyani.

Dia turut menyampaikan belasungkawa kepada korban ledakan tungku smelter yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park. Kemenaker juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. 

"Saya prihatin terhadap peristiwa yang terjadi di PT IMIP. Saya juga turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya belasan pekerja dan puluhan pekerja lainnya yang mengalami luka-luka," pungkas Haiyani.

Pelanggaran HAM

Sementara itu di tempat terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kecelakaan kerja di kawasan industri Morowali (IMIP), Sulawesi Tengah adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan kecelakaan kerja sudah terjadi berulang kali di IMIP. Menurutnya pemerintah dinilai abai demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan terkesan melakukan pembiaran atas operasional smelter nikel asal China ini.

"Demi mengejar ambisi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah rela membiarkan warganya dalam keadaan bahaya. Karenanya, peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang serius, dan kami berharap keberanian Komnas HAM untuk menyatakan bahwa peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM,” ujarnya. 

Diketahui insiden ini terjadi pada pukul 05,30 WITA dan ledakan di salah satu tenant di kawasan IMIP itu mengakibatkan beberapa tabung oksigen meledak di sekitar lokasi kejadian. 

Berdasarkan informasi terkini, 13 pekerja dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami kondisi kritis dengan luka bakar mencapai 70% pada tubuh mereka, termasuk luka berat hingga luka ringan. Kejadian ini merupakan kecelakaan yang tragis.

“Peristiwa yang terus berulang menandakan perusahaan-perusahaan di IMIP tidak pernah serius memperbaiki keadaan dan kondisi kerja di kawasan industri dan menciptakan keselamatan bagi pekerja,” jelasnya.