Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) yang baru diluncurkan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Makroekonomi

Kemendag Akan Merevisi Program Minyak Goreng Rakyat Guna Cegah Kelangkaan

  • Kementerian Perdagangan berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 49 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Hal itu dilakukan karena pemenuhan target kewajiban pasar domestik (DMO) tidak kunjung tercapai.

Makroekonomi

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 49 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Hal itu dilakukan karena pemenuhan target kewajiban pasar domestik (DMO) tidak kunjung tercapai.

Permendag No. 49 Tahun 2022 bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Rakyat dengan skema DMO. Pemenuhan DMO merupakan syarat bagi eksportir CPO untuk mendapatkan izin ekspor dari pemerintah.

Setidaknya, ada dua produk minyak goreng dari pemenuhan DMO, yakni minyak goreng curah dan Minyakita. Berkurangnya pemenuhan DMO membuat harga Minyakita akhirnya melampaui Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp14.000 per liter.

“Ketersediaan minyak goreng tidak ada kelangkaan, tetapi yang jadi masalah adalah produksi Minyakita karena pemenuhan DMO semakin turun,” ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Bambang Wisnubroto, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, pada Senin, 13 Mei 2024.

Kemendag mendata, harga Minyakita mencapai Rp16.100 pekan lalu, pada Rabu, 8 Mei 2024. Sedangkan minyak goreng curah dilego Rp15.800 per liter.

Sejak September 2023, Bambang memaparkan bahwa target pemenuhan DMO minyak goreng sebesar 300.000 ton tidak pernah tercapai. Per April 2024, realisasi DMO hanya mencapai 151.158 ton, dengan rincian 82.463 ton Minyakita dan 68.695 ton minyak goreng curah.

Hingga 12 Mei 2024, Bambang mencatat pemenuhan DMO mencapai 36.871 ton. Oleh karena itu, dia menyatakan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sejauh ini bergantung pada minyak goreng premium.

Bambang berencana untuk mengubah dua poin dalam Permendag No. 49 Tahun 2022 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan minyak goreng DMO. Pertama, dia ingin merevisi HET Minyakita. Bambang menyoroti HET Minyakita tidak mengalami perubahan selama dua tahun terakhir, meskipun harga minyak sawit mentah atau CPO telah meningkat.

Dia mencatat, harga CPO saat ini mencapai Rp12.155 per liter. Menurutnya, kenaikan ini menjadi salah satu faktor utama dalam kenaikan harga Minyakita karena harga minyak goreng mengikuti pergerakan harga CPO.

Ia menambahkan, untuk minyak goreng curah dan Minyakita, secara harga memang di atas HET yang ditetapkan, ini yang jadi perhatian. Sebab harga minyak goreng curah sangat elastis dengan harga CPO.

Kedua, pengeluaran minyak goreng curah dari program Minyak Goreng Rakyat. Artinya, minyak yang dihasilkan DMO hanya berupa Minyakita. Bambang menjelaskan tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas minyak goreng merek milik pemerintah.

Bambang menyampaikan, penggunaan minyak goreng curah secara global sudah ditinggalkan. Hanya dua negara yang masih menyediakan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia. Dari sisi kesehatan, minyak goreng curah ini kurang disarankan untuk dikonsumsi.