Kemendag Bantah TikTok Shop Buka Kembali November 2023
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait kabar TikTok Shop kembali dibuka pada 10 November mendatang usai ditutup 4 Oktober 2023.
Industri
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait kabar TikTok Shop kembali dibuka pada 10 November mendatang usai ditutup 4 Oktober 2023.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto menegaskan, hingga kini Kemendag belum menerima informasi ataupun komunikasi dengan pihak TikTok terkait pembukaan kembali TikTok Shop.
"Terkait TikTok Shop buka 10 November saya nggak dengar," ujarnya kepada awak media di Kementerian Keuangan pada Kamis,12 Oktober 2023.
- Sirkuit Mandalika Terlindungi Asuransi Jasindo
- Gelar Gateaway to ASEAN Conference 2023, UOB Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Lawan Kejagung, Eks Bos Bukaka Sofiah Balfas Ajukan Praperadilan
Rifan menjelaskan, Kementerian Perdagangan sejauh ini belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia. Pihaknya mengatakan akan mengecek ulang terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, media sosial X (Twitter) beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar TikTok Shop kembali dibuka pada 10 November mendatang. Pemilik akun twitter lainnya juga ikut merasa penasaran terkait kemungkinan TikTok Shop buka lagi pada 10 November mendatang.
"Katanya tiktok shop bakal buka lagi 10 november? Bener ga sii," tulis akun @anothernana****.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan akan memberi waktu satu minggu untuk platform social commerce seperti TikTok Shop segera menghentikan ragam transaksi di dalam platformnya.
Pasalnya, kata Zulhas, platform yang mempunyai izin sebagai sosial media tidak boleh melakukan transaksi pembayaran di dalamnya. Jika TikTok Shop ingin melakukan transaksi di dalamnya maka harus mengajukan izin dan memisakan diri dari platform TikTok.
"Sekarang yang ada itu kan e-commerce, sedangkan social commerce belum ada izin. Sehingga harus diatur mulai dari media sosial, social commerce, hingga e-commerce. Izinnya tinggal pilih saja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.