<p>Sumber gambar: perdaganganbantulkab.go.id</p>
Industri

Kemendag Batasi Pembelian Bahan Pokok

  • JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberlakukan pembatasan pembelian bahan pokok hingga waktu yang belum ditentukan. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah spekulan membeli dalam jumlah yang banyak sehingga justru merugikan masyarakat lain yang juga membutuhkan. Adapun masyarakat hanya boleh membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberlakukan pembatasan pembelian bahan pokok hingga waktu yang belum ditentukan.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah spekulan membeli dalam jumlah yang banyak sehingga justru merugikan masyarakat lain yang juga membutuhkan.

Adapun masyarakat hanya boleh membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.

“Silakan berbelanja, tapi sesuaikan kebutuhan,” ujarnya dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.

Menurutnya, pembatasan tersebut masih bersifat sementara dan akan terus mengevaluasi dengan melihat kondisi yang ada.

Selain itu, dalam melakukan mekanisme pengawasan, pihaknya juga bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang dibantu oleh Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri.

“Kami akan berkoordinasi dengan satgas pangan jika menemukan situasi yang menimbulkan ketidaknyamanan atau menemukan pembelanjaan yang berlebihan,” ungkap Roy N Mandey selaku Ketua Aprindo dalam kesempatan yang sama.

Sejauh ini, pihaknya telah memperingatkan masyarakat melalui pemasangan spanduk-spanduk yang berisi himbauan agar tak berbelanja secara berlebihan.

Pembatasan yang dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah pandemi virus corona tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.