Kemendag dan BUMN Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat Seharga Rp14.000 Per Liter
- Dalam program ini minyak goreng curah seharaga Rp14.000 per liter bisa didapatkan di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya pemerataan pendistribusian minyak goreng curah yang seharga Rp14.000 per liter dengan luncurkan program Minyak Goreng Rakyat.
Kementerian Perdagangan bersama Kementerian BUMN bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program Minyak Goreng Rakyat yang menjual minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, program ini nantinya dapat ditemui di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses distribusi dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu Ketiga Mei 2022
- Siap-siap! Sebentar Lagi Tol Taba Penanjung - Bengkulu Dioperasikan, Waktu Tempuh Cuma 15 Menit
- Aset Kripto Terra (LUNA) Turun Nyaris 100 Persen dalam Sehari dan Seminggu Terakhir, Apa yang Terjadi?
"Program Migor Rakyat ini seperti kita lihat, adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk yang membutuhkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter," kata Lutfi dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Rabu 18 Mei 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter melalui program tersebut dengan memperhatikan tanda khusus Program Migor Rakyat yang tertera pada ritel tradisional tersebut.
Hingga saat ini, ada 1.200 lokasi titik penjualan yang tersebar di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.
Tentunya jumlahnya akan terus ditambah hinga menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan minyak goreng rakyat Rp 14.000 per liter menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food.
Dengan ketentuan pembelian dibatasi hanya 1 atau 2 liter per harinya dengan menunjukkan kartu identitas atau KTP.