<p>Image Source : Press Release Kontan</p>
Nasional & Dunia

Kemendag Dorong Permendag 110/2018 untuk Lindungi Industri Baja

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk melindungi industri besi dan baja nasional. Langkah yang dilakukan Kemendag adalah dengan mendorong pengimplementasian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018.

Nasional & Dunia
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk melindungi industri besi dan baja nasional. Langkah yang dilakukan Kemendag adalah dengan mendorong pengimplementasian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018.

Permendag tersebut adalah mengenai Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut telah berlaku sejak 20 Januari 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa Kemendag di bawah kepemimpinan Mendag Agus Suparmanto akan terus melahirkan kebijakan-kebijakan perdagangan yang dapat melindungi industri nasional. Terutama industri besi dan baja yang saat ini menjadi isu nasional.

“Penerbitan permendag ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja. Juga untuk mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional,” tegas Wisnu saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (16/12).

RDP tersebut juga diikuti Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto.

Wisnu menjelaskan, dalam permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor. Ini berlaku bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.

“Melalui Permendag ini dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri. Hal ini untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor,” jelas Wisnu.

Dalam permendag ini, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut. Baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API P). Keduanya adalah selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.

Menurut Wisnu, selain itu, permendag ini juga mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean). Sebelum diubah, kebijakan pengawasan besi dan baja dilakukan di luar kawasan pabean.

Wisnu juga menyampaikan, setelah diberlakukan permendag ini, dalam periode Januari—Oktober 2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat hanya naik sebesar 2,7 persen.

“Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor,” pungkas Wisnu.