Kemendag Dorong UMKM Daftarkan Produk di E-Katalog Pemerintah
- Kemendag dorong UMKM untuk melakukan digitalisasi pemasaran termasuk mendaftarkan produk ke dalam e-katalog.
Makroekonomi
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melakukan digitalisasi pemasaran termasuk mendaftar produk ke dalam e-katalog pemerintah.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dengan hadirnya UMKM ke dalam e-katalog pemerintah adalah langkah maju dalam percepatan transformasi digitalisasi barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 17 tahun 2023.
“Para pelaku usaha, mulai dari skala mikro maupun menengah dan besar, diharapkan dapat memperluas cakupan promosi produk, salah satunya dengan mendorong pelaku UMKM bergabung ke e-katalog pemerintah,” ujar Jerry Sambuaga dalam acara HIPPINDO di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023 dikutip TrenAsia dari laman resmi Kemendag, Minggu, 9 Juli 2023.
- Bersiap Hadirkan Wajah Baru, Taman Mini Akan Dibuka Kembali 18 Agustus 2023 Usai Revitalisasi
- Pengelola TMII Kaji Larangan Motor Listrik Di Kawasan Taman Mini
- 5 Cara Cerdas Hidup Hemat Tapi Tetap Bahagia
Jerry juga menambahkan bahwa pada tahun ini pemerintah pusat sedang mengoptimalkan pembelajaan dari sektor UMKM terutama produk barang dan jasa.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban alokasi 40 persen bagi produk dalam negeri yang berasal dari UMKM untuk pengadaan barang dan jasa belanja pemerintah maupun badan usaha nasional,” tambahnya.
Dengan didafarkanya produk UMKM pada e-katalog pemerintah dapat memudahkan instansi terkait dalam mencari kebutuhan barang/jasa buatan dalam negeri. Selain itu, kedepannya beberapa ritel modern akan diajak oleh pemerintah untuk membantu memasarkan produk UMKM supaya semakin inovatif.
“Kemendag juga ikut mendorong percepatan program tersebut dengan membangun ekosistem bisnis melalui 4 pilar, yaitu UMKM yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang; lokapasar (marketplace) yang bersinergi dengan UMKM; ritel modern yang berperan memberikan akses kemitraan; dan lembaga pembiayaan atau perbankan,” pungkasnya.
Cara Daftar E-Katalog
E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di dalam aplikasi ini tersedia pelbagai produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
- Sekjen PBB Minta Israel Tanggung Jawab Usai Serang Palestina
- Saudi Pangkas Produksi Minyak, Bos Shell: Bahaya
- Usai Operasi Transplantasi, Kapal Selam Nuklir Prancis Kembali Beroperasi
Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM dapat melihat pengumuman pendaftaran yang ada di laman e-katalog.lkpp.go.id. Nah, untuk alur pendaftaran ikuti alur yang dijelaskan di bawah ini.
Pendaftaran pada SPSE.
- Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih kota terdekat, cek informasi melalui
- Daftarkan email.
- Menerima email konfirmasi pendaftaran.
- Konfirmasi email pendaftaran.
- Isi form pendaftaran.
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
- Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
- Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi.
- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.
Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP.
SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
Pendaftaran jenis produk
Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori. Lalu login melalui e-katalog.lkpp.go.id.
Proses verifikasi
Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai. Kemudian dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.
e-Purchasing
Terakhir pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.