Kemendag Imbau Pelaku Usaha Paham Aturan SKA
- Secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system.
Makroekonomi
JAKARTA—Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan mengimbau kepada para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.
Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.
“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” ujar Bambang belum lama ini.
Secara prinsip, jelas Bambang, SKA elektronik bekerja melalui system to system. “Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urainya.
- Ikut Bertarung di Dunia AI, Elon Musk Luncurkan xAI
- Indonesia City Expo 2023 Beri Panggung Anggota APEKSI Promosikan Daerahnya
- Buyback Obligasi: Strategi Agung Podomoro (APLN) Kelola Keuangan Pascapandemi
Hingga saat ini, lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.
“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.
Permudah Ekspor
Kementerian Perdagangan mengklaim ekspor ke Jepang bakal lebih mudah setelah aturan Menteri Perdagangan No. 20/2023 diterbitkan.
Beleid itu sendiri mengatur Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form). Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20/2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023.
- Huawei Perkenalkan Teknologi Mutakhir Kereta Api Digital
- Profil Trek Bicycle, Perusahaan AS yang Gugat AHM Terkait Merek
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, ASN hingga UMKM Medan Didorong Inovatif
Penerbitan aturan ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang. “Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,”ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Data TrenAsia.com mencatat, total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari-Mei 2023 sebesar US$16,32miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar US$9,44 miliardan impor Jepang ke Indonesia sebesar US$6,88miliar. Adapun pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai US$7,68miliar.