Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kemendag Naikkan Harga Bea Keluar CPO, Apa Alasannya?

  • Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) pada periode 16 hingga 31 Agustus 2022 mencapai US$900,52 per Metrik Ton (MT) atau sekitar Rp.13,364 juta per MT (kurs 14.767).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) pada periode 16 hingga 31 Agustus 2022 mencapai US$900,52 per Metrik Ton (MT) atau sekitar Rp13,29 juta per MT (asumsi kurs Rp14.767 per dolar Amerika Serikat).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1165 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Agustus 2022.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan, dan kembali menjauhi threshold US$680/MT atau Rp10 juta. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74/MT atau Rp2 juta untuk periode 16-31 Agustus 2022," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022. 

Adapun harga referensi ini meningkat sebesar US$28,25 setara dengan Rp417,167 per MT atau sekitar 3,24% dari periode sebelumnya pada 9 hingga 15 Agustus 2022, yaitu sebesar US$872,27/MT atau setara dengan Rp12,2 juta per MT.

Adapun kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya peningkatan harga minyak bumi dan minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai. Hal ini karena adanya kekhawatiran pasokan akibat cuaca panas dan kering yang terjadi di daerah negara produsen.

Lalu kata Veri, kebijakan ekspor Indonesia yang meningkatkan angka pengali ekspor dari semula 1:7 menjadi 1:9 juga menjadi faktor pendorong penetapan bea keluar (BK).

Faktor lainnya, pemerintah juga mengubah formulasi harga referensi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Dan Daftar Merek Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Faktor lain yaitu adanya rencana program B35 yang diberlakukan oleh Indonesia dan didukung oleh Amerika Serikat dengan merancang RUU mengenai Palm Fuel," tandas Veri.