Screenshot_2023-10-12-15-29-46-314_com.miui.gallery.jpg
Industri

Kemendag Pastikan Positive List Barang Impor Rampung Oktober 2023

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelesaikan daftar barang impor di bawah US$100 atau yang masuk ke dalam positive list dan diizinkan langsung secara lintas negara direncanakan rampung Oktober 2023.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelesaikan daftar barang impor di bawah US$100 atau yang masuk ke dalam positive list dan diizinkan langsung secara lintas negara direncanakan rampung Oktober 2023.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, saat ini Kemendag dengan kementerian terkait terus menggodok daftar tersebut.

"Terkait positif list kita usahakan segera, kalau bisa bulan ini sudah selesai," ujarnya kepada awak media di Kementerian Keuangan pada Kamis,12 Oktober 2023.

Terkait item yang diatur dalam daftar tersebut, Rifan belum bisa memberikan bocorannya karena masih dalam proses penetapannya melibatkan koordinasi antarkementerian. Apalagi, masing-masing sektor memiliki fokusnya masing-masing.

Anak buah Zulkifli Hasan ini memastikan bahwa positive list merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di Indonesia dan bukan produk dari UMKM. Selain itu, item yang tertuang dalam positive list berkisar antara satu hingga 10 item.

Adapun positive list akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Munculnya regulasi ini sekaligus mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, hal ini untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha di dalam negeri atau domestik.

Salah satu aturannya memuat, penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.