Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kemendag: PeduliLindungi Cegah Upaya Spekulan Mafia Migor

  • Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam jual beli minyak goreng curah untuk melindungi upaya spekulan.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA-Kementerian Perdagangan menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual beli minyak goreng curah dalam rangka melindungi konsumen dari upaya spekulan. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Menurut Oke, spekulan merupakan tindakan pelaku pasar yang ingin mencari keuntungan lebih dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga di pasar komoditas.

"Dengan memastikan by name by address dengan PeduliLindungi itu kita untuk menghindari adanya upaya-upaya spekulan," kata Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Juni 2022.

Jika melihat dari kebijakan sebelumnya, pemerintah tidak menerapkan by name by address distribusi penyaluran migor terganggu. Oleh karena itu opsi penggunaan PeduliLindungi menjadi pilihan pemerintah.

Oke menambahkan, tanpa menerapkan by name by address, ada banyak pengecer pada menimbun minyak goreng dan dipasarkan lagi dengan harga yang tinggi. 

Menurur dirjen Kemendag, masih wajar saat pengecer membeli dalam jumlah yang berlebihan. Namun jika sampai konsumen yang melakukan pembelian berlebih, perlu ditindaklanjuti.

Untuk itu, pemerintah akan memantau secara ketat distribusi minyak goreng agar tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan minyak goreng murah.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dengan menggunakan PeduliLindungi per 27 Juni 2022 hingga 2 pekan kedepan.