Kemendagri Sebut Pemda Sudah Melek Digitalisasi
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa hingga saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan juga belanja daerah sudah lebih tinggi disebabkan oleh digitalisasi.
Makroekonomi
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, digitalisasi terbukti meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan juga belanja daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan, hingga semester I-2023 realisasi PAD mencapai 38,3% pada aspek berkembang, 41,8% ada aspek maju, dan 43% di aspek digital. Sedangkan untuk belanja daerah, 30,5% digital, 37,2% maju, serta 41% digital.
"Oleh karena itu kita perlu meningkatkan sinergitas di antara kita untuk mendukung penguatan ekosistem digital nasional," katanya dalam dalam Rakornas P2DD Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju di Hotel Sahid pada Selasa, 3 Oktober 2023.
- Kementerian PUPR Kucurkan Rp14 miliar untuk Pembangunan PSU Rumah Subsidi di Kalsel
- Emoh Jawa Sentris, Jokowi Dorong Pemerataan PDB di Tanah Air
- Optimalkan Distribusi Gas, Pertamina dan PLN Petakan Penggunaan Kompor Listrik
Kemendagri diakui Suhajar telah mengeluarkan sejumlah aturan Menteri Dalam Negeri di mana mengatur perluasan digitalisasi dan petunjuk teknisnya. Di mana dalam penerapannya di lapangan pemerintah daerah serta bank pengelola RKUD selalu didorong untuk menyediakan kanal non-tunai bagi masyarakat.
Berdasarkan paparan Suhajar, ada 90% pembayran pajak daerah sudah melalui kanal non-tunai. Jika dirinci ada 30% dari kanal digital dan 60% dilakukan oleh semi digital. Kanal non-tunai yang paling populer ialah mobile banking. Sedangkan semi digital yang paling digemari adalah loket bank
Namun tetap saja, untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah saat ini selalu dibenahi. Namun, Suhajar mengingatkan, bahwa penerbitan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus selesai pada awal tahun depan.
Kedepannya Kemendagri akan terus mengawasi penggunaan salah satunya kartu kredit pemda di mana menurutnya masih minim digitalisasi di sisi pengeluaran. Per 3 bulan Kementerian yang dipimpin Tito Kardavian ini akan melakukan review pada setiap kepala daerah yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk mendukung digitalisasi keuangan daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membentuk Bagan Akun Standar (BAS).
Maka Menkeu meminta setiap daerah untuk mensinkronkan coding digitalisasi transaksi dan kegiatan keuangannya melalui BAS agar berdampak lebih luas.
Inovasi transaksi keuangan daerah berbasis digital menjadi aspek penting dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik. Hal ini pada akhirnya tentu akan berkontribusi positif pada percepatan, bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah.