Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, pada Senin, 28 Agustus 2023
Nasional

Kemendagri Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

  • , ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi

Nasional

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam menghadapi pemilu. Menurutnya, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, pada Senin, 28 Agustus 2023.

“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” paparnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Agustus 2023. 

Suhajar menegaskan, untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik, maka netralitas ASN perlu dijaga. ASN harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat, mengingat di era modern ini ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. 

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” tegasnya.

Peraturan dan Sanksi bagi ASN 

Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan tidak adanya politisasi birokrasi. tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu. dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.

Suhajar menjelaskan, sebenarnya netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh mana pun serta tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun. 

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ungkapnya.

Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN. 

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan kementerian PAN-RB terkait pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya, dan data tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (pj.) kepala daerah.

“Pada saat diusulkan menjadi pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” tandas suhajar.

Kemendagri menegaskan akan memberikan sanksi kepada pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.