Kemendikbud Resmi Rilis Jadwal Tahun Ajaran Baru Sekolah 2020/2021
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan jadwal tahun ajaran baru sekolah 2020/2021 yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2020. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan dimulainya tahun ajaran baru tersebut tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. “Tentunya yang menjadi prioritas kami adalah kesehatan dan […]
Nasional
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan jadwal tahun ajaran baru sekolah 2020/2021 yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2020.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan dimulainya tahun ajaran baru tersebut tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
“Tentunya yang menjadi prioritas kami adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah, baik siswa, guru, dan orang tua. Sehingga, pembukaan kembali sekolah di wilayah zona hijau tidak serta merta dibuka, tetapi akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya dalam pernyataan resmi Kemdikbud.go.id dikutip TrenAsia.com pada Minggu, 14 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sementara itu sekolah yang berada di zona merah dan kuning, kata Evy, sistem pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan utama pemerintah dalam menerapkan model pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.
“Seringkali kita masih temukan kerancuan terkait tahun ajaran baru masih disamakan dengan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Saat ini model pembelajaran jarak jauh akan menjadi pilihan utama sehingga bagi sebagian besar sekolah akan melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti yang sudah dilakukan 3 bulan terakhir,” jelas Evy.
Evy melanjutkan, pembukaan kembali sekolah khususnya di wilayah zona hijau, akan dibahas Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sedangkan protokol kesehatan di bidang pendidikan akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan.
“Sekolah yang berada di zona hijau tidak langsung bisa dibuka secara otomatis, tetapi melalui prosedur izin syarat yang ketat. Misalnya sebuah sekolah berada di zona hijau, tetapi berdasarkan penilaian keseluruhan prosedur dan syarat, ternyata tidak layak untuk dibuka kembali. Tentu ini harus tetap menjalankan pendidikan jarak jauh,” kata Evy.
Untuk menunjang pembelajaran jarak jauh ini, Kemendikbud telah merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar dalam menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh. Selain itu warga satuan pendidikan, khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
“Saat ini, kita mempunyai pembelajaran jarak jauh yang memang memerlukan internet akses jadi online based, kemudian juga ada television based, radio based, dan juga sebenarnya banyak tersedia berbagai modul yang dapat dipergunakan atau dipelajari secara mandiri. Tentunya ini sangat memerlukan kolaborasi yang sangat baik antara guru dan orang tua terkait pembelajaran jarak jauh ini,” terang Evy.
Evy menambahkan, aktivitas dan tugas pembelajaran pada sistem pembelajaran jarak jauh bisa dilakukan bervariasi disesuaikan dengan minat siswa, serta akses atau fasilitas belajar di rumah. Pembelajaran jarak jauh ini hadir untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna tanpa harus membebani guru dan siswa dalam menyelesaikan kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
“Aktivitas dan tugas pembelajaran juga dapat bervariasi antar siswa kemudian disesuaikan juga dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk juga mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah,” tutur Evy.
Meskipun sampai saat ini masih ditemui sejumlah kendala dalam pembelajaran jarak jauh, Evy mengatakan masih ada hal positif yang dapat diambil diantaranya tumbuhnya kolaborasi orang tua dengan guru. “Orang tua mulai melihat dan memahami bahwa tidak mudah menjadi seorang guru. Pada masa pandemi ini dibutuhkan keterlibatan langsung orang dalam proses pembelajaran,” papar Evy.
Berdasarkan kalender akademik, tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai sesuai dengan jadwal yang telah tetapkan seperti tahun sebelumnya yaitu minggu ke-3 Juli 2020.
Pertimbangkan Kesehatan Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengapresiasi Kemendikbud yang telah mengeluarkan kebijakan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti siswa harus masuk sekolah di tengah pandemi COVID-19.
“Kami memberikan apresiasi terhadap Kemendikbud yang sudah menegaskan dengan jelas bahwa tahun ajaran baru bukan berarti harus sudah masuk sekolah. Jadi sekolah itu tidak harus juga keluar rumah, tergantung situasi dan kondisi,” ujarnya.
Pembukaan kembali sekolah hendaknya disesuaikan dengan tingkat penyebaran serta kemampuan pemerintah dalam mengelola bidang pendidikan di era kenormalan baru. Kak Seto juga mengatakan hal yang paling penting adalah kesehatan dan keselamatan hidup dari para peserta didik.
“Jangan sampai anak-anak mengejar supaya bisa ketemu teman-temannya justru membuat korban tambah banyak. Saya kira itu harus diperhitungkan semua,” ungkap Kak Seto.
Menurutnya, semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah hendaknya menghargai hak dari keluarga seperti anak-anak dan juga orang tua.
“Kalau memang masih takut, masih penuh pertimbangan dan sebagainya sehingga belum juga datang ke sekolah, tetap perlu diapresiasi. Mesikupun daerahnya berada di zona hijau,” ungkap Kak Seto.
Untuk mendukung pendidikan jarak jauh, Kak Seto mengatakan modul-modul pembelajaran yang disiapkan pemerintah harus tetap disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya menyangkut standar kompetensi yang harus dicapai dan juga kelulusan.
“Orang tua harus dilibatkan sehingga ada komunikasi dengan para guru. Hal ini akan membuat anak jauh lebih nyaman belajar di rumah,” jelasnya.
Kendati demikian, Kak Seto mengatakan masa pandemi COVID-19 dapat menjadi momentum untuk mengajarkan etika yang bisa langsung dipraktikkan anak di dalam keluarga. Anak-anak bisa langsung mempraktikkan cara menghormati orang tua, saudara, asisten rumah tangga serta belajar bekerja sama dan membantu orang lain.
“Pendidikan tidak semata harus berada di sekolah, tetapi di mana saja. Pendidikan jalur formal, dan nonformal, saling melengkapi dan menggantikan sehingga saat ini tidak perlu ada kebingungan,” ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi juga turut mengapresiasi Kemendikbud dalam menata dan terus memperbaiki kebijakan di bidang pendidikan selama masa COVID-19. Salah satunya adalah dengan menetapkan tahun ajaran baru pada Juli mendatang dengan tetap menerapkan kebijakan belajar dari rumah.
“Itu menjadi poin utama bagi PGRI sejak awal. Keselamatan, keamanan bagi guru, warga sekolah lainnya dan orang tua harus menjadi pertimbangan utama,” jelas Unifah.
Pelaksanaan pendidikan selama masa COVID-19 ini, Unifah mengatakan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan transformasi pendidikan.
“Bagi guru, situasi saat ini hendaknya menjadi kesempatan untuk melakukan transformasi pendidikan melalui kebiasaan-kebiasaan baru dalam pendidikan yang tidak pernah dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.
Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Erna Mulati mengatakan dalam menjaga keselamatan dan keamanan anak, guru dan orang tua dalam proses pembelajaran di sekolah, Kemenkes bersama Kemendikbud akan membuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di era kenormalan baru. Protokol kesehatan di sekolah saat ini sedang disusun dan akan dibahas bersama pihak terkait pekan depan.
“Protokol kesehatan ini nanti bicara secara rinci. Tentunya protokol ini difokuskan pada wilayah zona hijau, tidak terkait dengan zona merah dan kuning,” terang Erna. (SKO)