Masih Bandel, Kemenhub Bakal Berantas Angkutan Umum Ilegal yang Marak di Tengah Pandemi
- Maraknya kehadiran angkutan umum penumpang ilegal akhir-akhir ini membuat sejumlah pihak semakin terdesak untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nasional
JAKARTA – Maraknya kehadiran angkutan umum penumpang ilegal akhir-akhir ini membuat sejumlah pihak semakin terdesak untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa kegiatan transportasi ilegal ternyata pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ketika bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan operasional.
Bahkan kata dia, Polda Metro Jaya telah banyak menanggap praktik travel gelap tersebut pada masa Lebaran tahun ini. Kebanyakan dari mereka mengangkut penumpang tanpa mematuhi aturan maksimal kapasitas penumpang sebanyak 50%.
“Dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi namun dengan adanya travel gelap maka merusak transportasi yang legal ini,” ujarnya dalam sebuah webinar, Jumat, 23 Juli 2021.
- BFI Finance Raup Laba Bersih Rp487,42 Miliar, Naik 46,8 Persen pada Semester I-2021
- Diserbu E-Commerce dan Logistik, Tingkat Sewa Pergudangan Jabodetabek Capai 91 Persen
- Waspada! Inilah Gejala yang Diakibatkan Infeksi Jamur Hitam
Menurutnya, dampak negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin terasa dampak negatifnya bagi penumpang. Contohnya jika ada kecelakaan, maka jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja tidak dapat diklaim.
Selain itu, kata Budi, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat. Adapun bagi masyarakat pemilik perusahaan angkutan umum yang legal, keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat merugikan dari segi pendapatan.
“Sebab, sebagian penumpang yang seharusnya menggunakan armada angkutan umum legal namun kenyataannya diangkut oleh angkutan umum ilegal yang memiliki keleluasaan untuk mengangkut penumpang dari mana saja di luar terminal,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya bersama organda dan Polri berkolaborasi untuk menangkal praktik angkutan umum ilegal sekaligus meningkatkan kehadiran angkutan umum yang legal dan baik sehingga mengurangi angkutan umum ilegal di sejumlah daerah.
“Keberadaan angkutan umum penumpang ilegal ini jelas sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun pemilik perusahaan angkutan umum yang legal,” tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, mengharapkan sejumlah upaya pembinaan terhadap operator angkutan umum dapat memberikan manfaat baik terutama bagi keberlangsungan transportasi yang legal.
Harapan yang dimaksud adalah terkait rencana revisi UU 22 tahun 2009. Ia berharap aturan tersebut dapat lebih efektif untuk memberikan rasa keamanan, asuransi, kepastian harga, maupun kepastian waktu, juga keadilan dari sisi kesempatan berusaha.
“Organda berharap pembinaan oleh Kemenhub, Korlantas, maupun Dishub kepada operator angkutan umum ini dapat memberikan hasil positif atas kepatuhannya terhadap regulasi,” kata Adrianto.