<p>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta,  Senin, 31 Agustus 2020. Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN TA. 2019 dan realisasi APBN TA. 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kemenhub Bidik PNBP Tahun 2022 Senilai Rp8,5 Triliun, Ini Strateginya

  • Kemenhub menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 di sektor perhubungan sebesar Rp8,5 triliun.

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 di sektor perhubungan sebesar Rp8,5 triliun. Hingga Maret 2022, PNBP di sektor perhubungan sudah mencapai Rp1,3 triliun atau 15,76% dari target.

“Kami optimistis target PNBP pada 2022 dapat dicapai, mengingat asumsi ekonomi nasional mulai membaik dan pandemi COVID-19 yang semakin terkendali,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi itu.

Menhub menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sektor transportasi, diperlukan upaya pencarian dana kreatif di antaranya melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), PNBP, dan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).

Sejalan dengan upaya itu, pagu PNBP dan BLU menunjukkan tren kenaikan dari 2018 hingga tahun 2022. Tercatat, realisasi PNBP juga terus meningkat, yaitu pada 2020 realisasinya sebesar Rp7,7 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp7,9 triliun.

“PNBP dibutuhkan untuk menambah kemampuan keuangan negara, sehingga pembangunan tetap bisa dilanjutkan di tengah keterbatasan fiskal. Ke depan, kita akan terus upayakan cara-cara yang governance untuk meningkatkan PNBP,” jelas Menhub.

Adapun langkah untuk menggenjot PNBP tahun 2022 yakni pertama, mengoptimalkan PNBP dari jasa layanan kepelabuhanan sesuai dengan fasilitas yang ada. 
Kedua, mereformasi pelayanan pendidikan dan diklat dengan sistem online berbasis aplikasi, software dan web, serta pemberian sertifikat on delivery dan pembelajaran praktik secara tatap muka. 

Ketiga, melakukan kampanye keselamatan perjalanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bepergian dengan aman dan nyaman; serta mengusulkan balai pengujian dan balai perawatan menjadi satker BLU. 

Keempat, menerapkan tarif yang kompetitif dalam optimalisasi pemanfaatan aset. Kelima, mengoptimalkan PNBP melalui pemanfaatan BMN dan sewa terhadap aset BMN berdasarkan PP 28 Tahun 2020.

Keenam, menerapkan denda administrasi dalam rangka menjamin kepatuhan pihak operator transportasi menjalankan aspek keselamatan.

Tak sekadar melakukan langkah pengoptimalan PNBP, Kemenhub juga mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi PNBP untuk merespons kesulitan-kesulitan yang dialami pelaku usaha sektor transportasi dan juga masyarakat di tengah pandemi COVID-19