<p>Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten 28 April 2020 lalu/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kemenhub Enggan Atur Tarif PCR dan Rapid Test

  • JAKARTA – Kementerian Perhubungan menanggapi terkait tarif tes cepat (rapid test) ataupun swab polymerase chain reaction (PCR) mahal. Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati merespons tes COVID-19 tersebut yang menjadi salah satu syarat wajib bagi calon penumpang untuk menaiki moda, terutama pesawat dan kapal laut. “Dalam penerapannya, kami tidak bisa mengatur soal tarif rapid test […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menanggapi terkait tarif tes cepat (rapid test) ataupun swab polymerase chain reaction (PCR) mahal.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati merespons tes COVID-19 tersebut yang menjadi salah satu syarat wajib bagi calon penumpang untuk menaiki moda, terutama pesawat dan kapal laut.

“Dalam penerapannya, kami tidak bisa mengatur soal tarif rapid test tersebut karena bukan merupakan kewenangan dari Kemenhub,” kata Adita dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2020.

Dia menambahkan, soal syarat penumpang, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas terkait tarif tes cepat dan PCR dengan Komisi V DPR. Dia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait tarif tes cepat maupun PCR melalui koordinasi dengan Gugus Tugas.

“Berkaitan dengan perilaku sosial dan juga berkaitan pergub memang ini kadang-kadang ada satu perbedaan. Namun, kami sama-sama Gugus Tugas akan menertibkan berkaitan dengan rapid test dan sebagainya. Ini akan lebih baik dalam waktu dekat,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menanggapi Anggota Komisi V DPR Herson Mayulu terkait tarif tes cepat COVID-19 saat calon penumpang akan menaiki angkutan umum.

Sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, syarat calon penumpang untuk menaiki angkutan umum adalah mengantongi hasil nonreaktif aatu negatif COVID-19, baik itu rapid test, PCR, maupun bebas influenza apabila di daerahnya tidak difasilitasi tes COVID-19.

Menjawab kebutuhan tersebut, sejumlah maskapai penerbangan juga berinisiatif untuk melakukan rapid test. Salah satu maskapai yang sudah menerapkan adalah Sriwijaya Air.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyebutkan terdapat total lima titik pelaksanaan rapid test, yakni Sriwijaya Air Tower di Cengkareng, Sales Office Sriwijaya Air Melawai Jakarta, Sales Office Sriwijaya Air Makassar, Sales Office Sriwijaya Air Pontianak, dan atas jalinan kerja sama dengan UPBU Bandara Domine Eduard Osok, fasilitas ini juga tersedia di Sorong.

Dia menambahkan, fasilitas rapid test tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum. “Siapapun masyarakat yang membutuhkan rapid test bisa langsung datang ke lima lokasi pelaksanaannya dan untuk harganya pun sangat terjangkau,” kata dia.

Pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura II (Persero) juga bekerja sama dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk., mengadakan rapid test bagi calon penumpang pesawat seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung. Tarif yang dibanderol untuk tes cepat di kedua bandara tersebut yakni Rp225.000 per orang.

Sebelumnya, TrenAsia.com telah merangkum tarif rapid dan swab test PCR di sejumlah rumah sakit, klinik, laboratorium, hingga start-up. (SKO)

Berikut rangkumannya tarif rapid test dan PCR:

  1. Tarif Tes Swab COVID-19 di Prodia Hingga RS dari Rp500.000 – Rp6 Jutaan
  2. Cara Hingga Tarif Resmi Rapid Test dan PCR di Laboratorium Prodia
  3. 5 Platform Digital Termasuk Halodoc Buka Layanan Rapid Test Online, Tarif Rp295.000
  4. Traveloka Juga Sediakan Layanan Rapid Test dan PCR dengan Biaya Mulai Rp280.000
  5. Cara Rapid Test Gratis Lewat Halodoc dan Gojek Untuk Cek COVID-19
  6. Mau Tes Covid-19? Simak Cara Periksa Rapid Test Virus Corona!