<p>Airbus Lion Air (Sumber: Twitter @lionairgroup)</p>
Nasional

Kemenhub Izinkan Lion Air Angkut Penumpang

  • Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air Group memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengangkut penumpang mulai Minggu, 3 Mei 2020. Simak syarat dan ketentuannya.

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air Group memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengangkut penumpang mulai Minggu, 3 Mei 2020.

Maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana ini akan mengoperasikan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) untuk mengangkut penumpang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan operasional tersebut dengan perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan untuk melayani perjalanan bisnis.

Izin operasional Lion Air berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idulfitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” kata dia di Jakarta, Selasa, 28 April 2020.

Bagi para calon penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Dalam rencana tersebut, Lion Air bakal mengoperasikan armada Boeing 737-900ER dengan 215 kelas ekonomi, Boeing 737-800NG dengan 189 kelas ekonomi, Airbus 330-300CEO dengan 440 kelas ekonomi, dan Airbus 330-900NEO dengan 436 kelas ekonomi.

Sementara Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller). Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi dengan tata letak 2-2.

Untuk Batik Air, akan disediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dengan 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi, Boeing 737-800NG dengan 12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi, serta Boeing 737-900ER dengan 12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi.

Pesawat ini berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di tiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) yang lebar, serta sajian makanan.

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi penumpang:

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau PCR (Polymerase Chain Reaction);
  2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group;
  3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”;
  4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar;
  5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (SKO)