Kereta Cepat Jakarta Bandung
Nasional

Kemenhub Minta Perpanjang Masa Konsesi Kereta Cepat Hingga 80 Tahun

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) meminta penambahan masa konsesi atau hak beroperasi hingga 80 tahun.

Nasional

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) meminta penambahan masa konsesi atau hak beroperasi hingga 80 tahun.

Sebelumnya, KCIC hanya mendapatkan konsesi selama 50 tahun setelah kereta cepat tersebut beroperasi. Hal itu diungkapkan oleh Plt Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal.

Ia menjelaskan, bahwa pada 15 Agustus 2022 lalu, KCIC meminta penyesuaian masa konsesi.

KCIC beralasan meminta perpanjangan masa konsesi adalah karena ada beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis pada proyek tersebut.

"KCIC meminta penyesuaian masa konsesi KCJB, dimana terdapat beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis proyek dan butuh penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ungkap Risal dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR RI, Kamis, 8 Desember 2022.

Risal menambahkan, KCIC menjelaskan ada beberapa urgensi yang harus diambil perihal penambahan masa konsesi.

Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun sehingga proyek bisa diselesaikan secara tepat waktu.

Kedua, menjaga kesinambungan proyek sehingga bisa memaksimalkan dampak positif ke berbagai aspek.

"Baik sosial, ekonomi, politik, lingkungan, teknologi, pendidikan, dan kontribusi ke pendapatan negara. Selain itu juga akan mempererat hubungan kedua negara," tambahnya.

Adapun, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mempertanyakan rencana penambahan masa konsesi tersebut. Ia mengaku sudah banyak sekali pihak-pihak yang melayangkan protes kepada dirinya terkait dengan penambahan konsesi KCIC menjadi 80 tahun.

Sementara itu, menurut Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menegaskan bahwa perpanjangan masa konsesi menjadi dari semula 50 tahun menjadi 80 tahun belum mencapai kata mufakat. Hal itu menurutnya masih diajukan kepada Kemenhub selaku regulator.

Dwiyana menambahkan, perubahan situasi dan kondisi di lapangan selama konstruksi turut menyebabkan perlunya perpanjangan masa konsesi. Apalagi, perubahan situasi serta kondisi di lapangan berpengaruh kepada indikator investasi proyek.