<p>Boeing 737-500 Sriwijaya Air/Istimewa</p>
Nasional & Dunia

Kemenhub Pastikan Pesawat Sriwijaya SJ-182 Dalam Kondisi Laik Udara Sebelum Terbang

  • Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di wilayah perairan Kepulauan Seribu dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi  pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai, termasuk yang tidak beroperasi. Hal ini guna memastikan pesawat masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data Ditjen Hubud, pesawat Sriwijaya SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Hubud telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang (no commercial flight). Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat baru beroperasi kembali dengan penumpang alias commercial flight.

Izin Kelaikudaraan dari FAA

Selain itu, sambung Novie, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan mesin sebelum dapat diterbangkan,” jelasnya.

Novie juga bilang, Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Dalam prosesnya, dilakukan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan Ditjen Hubud. (SKO)