Petugas gabungan mengarahkan kendaraan saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kemenhub: Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Berubah hingga 4 Oktober

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa seiring perpanjangan periode PPKM Jawa-Bali ketentuan perjalanan dalam negeri tidak berubah.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa seiring perpanjangan periode pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ketentuan perjalanan domestik tidak berubah.

PPKM telah diperpanjang selama dua pekan, mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa syarat perjalanan domestik masih merujuk pada tiga ketentuan yang telah berlaku selama ini.

"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Tiga aturan terdahulu yang menjadi rujukan Kemenhub yaitu pertama, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Luar Jawa-Bali.

Syarat Perjalanan Domestik

Adita menjelaskan bahwa Kemenhub telah menerbitkan aturan syarat perjalanan domestik bagi pelaku perjalanan.

Pertama, SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Kedua, SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Ketiga, SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Terakhir, SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan dan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:

  1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat Perjalanan Luar Negeri

Kemenhub juga menerbitkan aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional.

Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.

Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan).

Sementara itu, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Adita mengatakan, tujuan pembatasan pintu masuk negara adalah untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya varian virus baru Covid-19, termasuk Varian Mu (B.1.621) dan Lambda dari luar negeri.

"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu," ungkapnya.*