<p>Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 22 Desember 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Perjalanan Penumpang Domestik, Simak Aturannya

  • JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait perjalanan domestik via jalur darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. “Ketentuan ini mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi […]

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait perjalanan domestik via jalur darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Ketentuan ini mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus positif COVID-19 di tingkat nasional,” mengutip Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Januari 2021.

Wajib Tunjukkan Hasil Nonreaktif Rapid Test Antigen

Terdapat lima poin utama yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, penumpang pesawat menuju Bandara Ngurah Rai, Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam.

Di sisi lain, penumpang juga bisa menunjukkan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, penumpang pesawat yang terbang ke daerah lain selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. Dalam hal ini rapid test antigen juga bisa ditunjukkan dengan hasil negatif. Waktu pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, perjalanan ke Bali melalui transportasi darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, tidak berlaku lagi aturan kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%. Meskipun demikian, tetap disediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.

Terakhir, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain Bali, calon penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi, wajib melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sejumlah Pengecualian

Adita menambahkan, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Selain itu, pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas.

“Pelayaran di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen. Meskipun demikian, Satgas Penanganan COVID-19 di daerah akan melakukan tes acak apabila diperlukan,” tambahnya.

Kemudian, apabila calon penumpang menunjukkan gejala tidak sehat kendati hasil rapidnya negatif, maka perjalanan tidak bisa dilanjutkan.

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh calon penumpang dan operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan.dan menjalankan protokol kesehatan. (SKO)