Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Perjalanan Penumpang Domestik, Simak Aturannya
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait perjalanan domestik via jalur darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. “Ketentuan ini mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi […]
Nasional
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait perjalanan domestik via jalur darat, laut, udara, dan kereta api.
Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Ketentuan ini mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus positif COVID-19 di tingkat nasional,” mengutip Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Wajib Tunjukkan Hasil Nonreaktif Rapid Test Antigen
Terdapat lima poin utama yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, penumpang pesawat menuju Bandara Ngurah Rai, Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam.
Di sisi lain, penumpang juga bisa menunjukkan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, penumpang pesawat yang terbang ke daerah lain selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. Dalam hal ini rapid test antigen juga bisa ditunjukkan dengan hasil negatif. Waktu pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Ketiga, perjalanan ke Bali melalui transportasi darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, tidak berlaku lagi aturan kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%. Meskipun demikian, tetap disediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.
Terakhir, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain Bali, calon penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi, wajib melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sejumlah Pengecualian
Adita menambahkan, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Selain itu, pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas.
“Pelayaran di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen. Meskipun demikian, Satgas Penanganan COVID-19 di daerah akan melakukan tes acak apabila diperlukan,” tambahnya.
Kemudian, apabila calon penumpang menunjukkan gejala tidak sehat kendati hasil rapidnya negatif, maka perjalanan tidak bisa dilanjutkan.
Ia pun menginstruksikan kepada seluruh calon penumpang dan operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan.dan menjalankan protokol kesehatan. (SKO)