Kemenkes akan Tertibkan Peredaran Masker Ilegal
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan akan menindaklanjuti peredaran masker yang tidak sesuai dengan standar medis serta ilegal. “Yang disebut dengan yang tidak sesuai peruntukkannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti. Karena tentunya […]
Nasional
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan akan menindaklanjuti peredaran masker yang tidak sesuai dengan standar medis serta ilegal.
“Yang disebut dengan yang tidak sesuai peruntukkannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti. Karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” katanya dalam Temu Media Update Penanggulangan COVID-19 di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Senin 5 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti persoalan masker ilegal dan yang tidak memiliki izin edar.
Izin edar masker tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes. Untuk mendapatkan izin itu harus memenuhi persyaratan, keamanan dan manfaat.
“Masker medis harus memiliki efisiensi minimal 95 persen, bahkan ada 98 persen dan ada 100 persen. Biasanya ini untuk N95,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan berbagai macam jenis masker, misalkan masker bedah dan masker respirator.
Masker bedah memiliki minimal tiga lapis dengan material, yakni spunbond, spunbound meltblown, atau meltblown spunbound.
Sedangkan masker respirator yang lebih tebal menggunakan bahan berupa polyporilen, lapisan tengahnya berupa charge polypropylene.
“Untuk penggunannya, masker bedah lebih loose fit, sedangkan masker respirator digunakan rapat atau tight fit,” terang Arianti.
Masker respirator memiliki kemampuan filtrasi lebih baik dibandingkan masker bedah.
“Biasanya yang digunakan tenaga medis yang berkontak langsung dengan pasien terkonfirmasi COVID-19. Ini yang selalu dianjurkan untuk perlindungan tenaga kesehatan,” tutupnya.