Kemenkes Pastikan Vaksin Sinovac Akan Habis Sebelum Kedaluwarsa
Kemenkes mengklaim vaksin Sinovac bukan kedaluwarsa, melainkan sedang dalam masa simpan.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi isu yang menyebut vaksin COVID-19 produksi Sinovac telah memasuki masa kedaluwarsa.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan vaksin Sinovac tersebut bukan kedaluwarsa, melainkan sedang dalam masa simpan.
“Pemerintah tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya telah habis. Hal ini untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin,” ungkap Nadia, Rabu 17 Maret 2021.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama sejumlah 3 juta dosis, terdiri dari 1,2 juta dosis yang tiba awal Desember dan 1,8 juta dosis yang tiba pada akhir Desember 2020.
Vaksin tersebut, kata Nadia, diproduksi pada September-November 2020 dengan masa simpan dari produsen selama 3 tahun.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan berdasarkan data stabilitas produk, vaksin produksi Sinovac memiliki masa simpan selama enam bulan.
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- 172 Pinjaman Online Ilegal Resmi Ditutup Lagi
- Wow! BUMN Bangun Layanan Kesehatan Internasional di Sanur Bali
Ketentuan ini bukan bermaksud mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian dalam menerima data dari produsen.
”Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini. Tetapi BPOM melihat bahwa masa simpan dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan masa simpan 1,2 juta dosis vaksin tersebut adalah hingga 25 Maret 2021. Sementara untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
“Vaksin tersebut (masa simpan 25 Maret) telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik,” tambahnya.