perundungan di rumah sakit
Nasional

Kemenkes Terima 91 Pengaduan Dugaan Perundungan di RS

  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 91 pengaduan dugaan perundungan di rumah sakit (RS) ke kanal laporan Kemenkes hingga 15 Agustus 2023. Berdasarkan data tersebut, 44 laporan berasal dari rumah sakit yang dikelola Kemenkes.

Nasional

Rizanatul Fitri

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 91 pengaduan dugaan perundungan di rumah sakit (RS) ke kanal laporan Kemenkes hingga 15 Agustus 2023. Berdasarkan data tersebut, 44 laporan berasal dari rumah sakit yang dikelola Kemenkes. 

Adapun laporan lain berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan lain yakni17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. 

“Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Drg. Murti Utami dalam keterangan resmi dikutip Jumat 18 Agustus 2023. 

Ia mengatakan, dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

''Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,'' terangnya.

Penelusuran oleh Inspektorat ditemukan sejumlah kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit untuk memberikan sanksi.

3 RS Kena Sanksi

Teguran tertulis telah diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat perundungan.

''Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,'' jelas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya.

Sayangnya, untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Apabila praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

''Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari 'pembentukan karakter' seorang dokter,'' ujar dr. Azhar.

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor karena seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

''Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,'' pungkasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak lagi menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

''Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,'' tegasnya.

Sebelumnya pada 20 Juli 2023, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan diharapkan dapat memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ dengan mengisi jenis dan kriteria perundungan yang tertera.