Kemenkeu Akan Periksa 69 PNS Ihwal Harta yang Tak Jelas
- Kemenkeu menemukan 69 pegawai dengan harta tak jelas pada 2021.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus disorot usai mencuatnya kasus para pejabat yang pamer kekayaan di media sosial hingga harta kekayaannya yang tak wajar.
Dari hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, pihaknya menemukan 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu dengan harta tak jelas pada 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil analitik Kemenkeu.
"LHK tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 ada 33 pegawai tidak clear hartanya. Kemudian untuk LHK tahun 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. Total 69 pegawai tidak clear, selanjutnya akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," kata Awan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu 1 Maret 2023.
- Bukan Waralaba Jepang, HokBen Ternyata Berasal dari Kebon Kacang
- J.P. Morgan Prediksi IHSG Tembus 7.500 pada Akhir Tahun karena Ini
- TikTok Rilis Fitur Kontrol Screen Time untuk Pemilik Akun Remaja, Kabar Baik untuk Orang Tua!
- Sri Mulyani Instruksikan BLU Kelola Rp1.170 Triliun Aset Negara Dengan Optimal
Awan mengaku telah mengantongi data-data dari 69 pegawai tersebut. Namun, Awan tidak mau membeberkan nama-namanya. Pihaknya akan segara memanggil dan memeriksa lebih lanjut pegawai tersebut.
Awan memaparkan bahwa, Kemenkeu sudah melakukan cek formal juga materil terkait anomali harta kekayaan pegawai internal. Setelah ditemukan sesuatu yang tidak wajar, pihaknya akan mengecek kembali, mulai dari profil jabatan, sumber harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, hingga transaksi mencurigakan.
Menyikapi hal ini Kemenkeu menggandeng KPK untuk menyelesaikan kasus harta tak wajar yang tengah viral belakangan ini, termasuk kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto.
Nantinya, kedua lembaga ini akan bekerja sama mendeteksi pegawai Kemenkeu melalui LHKPN KPK. Di mana KPK secara elektronik sudah terhubung dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).