Kemenkeu Anggarkan Dana Suplemen Buat Daya Tahan Tubuh untuk PNS, Ini Syaratnya
- Pemerintah memberi tunjangan biaya untuk penambah daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah memberi tunjangan biaya untuk penambah daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Anggaran suplemen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, sebenarnya tidak semua PNS bisa mendapat anggaran suplemen tersebut. Hanya PNS yang bertugas di bidang tertentu yang mendapatkan jatah untuk membeli suplemen. Anggaran makanan tambahan/ atau suplemen yang diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai.
“Terkait anggaran daya tahan tubuh kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena mempengaruhi mata,” kata Isa dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Senin, 22 Mei 2023
- Jaga Nasabah, BSI Promo Transfer Pakai BI Fast Cuma Rp5
- Sambut Calon Jemaah Haji, Bandara Soetta Terus Benahi Fasilitas
- Garuda Indonesia jadi Saham Gocapan, Nilai Investasi Chairul Tanjung Tinggal Rp387,79 Miliar
- Hilang 600 Tahun, Kitab Kuno Bahasa Ibrani Terjual Rp588 Miliar
Sedangkan untuk PNS yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, tidak akan mendapatkan anggaran tersebut. Adapun dalam PMK 49 Tahun 2023 memang tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan dan dikembalikan pada kementerian/lembaga masing-masing. Meski begitu, selama pandemi berlangsung semua pegawai mendapatkan makanan tambahan untuk menjaga daya tahan tubuh di masa-masa yang genting.
Melansir aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, dalam aturan ini, setiap PNS akan mendapat tambahan uang berkisar Rp18.000 sampai Rp25.000 per hari. Besaran uang tambahan yang didapat PNS setiap provinsi berbeda.
Uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp18.000 berlaku untuk PNS di Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat. Sedangkan untuk uang tambahan Rp19.000 per orang berlaku untuk PNS yang bekerja di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
Bagi PNS di Maluku akan mendapatkan uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp20.000 dan PNS di Maluku Utara mendapatkan Rp22.000. Sementara itu, uang tambahan suplemen tertinggi sebesar Rp25.000 berlaku PNS di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.