Nasional

Kemenkeu Diminta Tunda Implementasi Pajak untuk Rokok Elektrik

  • rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA – Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024.
 
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

“Apalagi, rencana ini tidak pernah dikomunikasikan dan didiskusikan kepada kami sebelumnya. Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektronik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” katanya ditemui di Kementerian Keuangan pada Kamis, 21 Desember 2023

Aksi dari gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif ini merupakan bentuk tuntutan pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.

PAVENAS mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.

Lebih lanjut Garindra menegaskan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10% dari tarif cukai yang berlaku, bersamaan dengan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%, yang telah terlebih dahulu ditetapkan melalui PMK No. 192 Tahun 2022 akan sangat memberatkan bagi industri.

“Apabila hal ini dilakukan, kategori rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% di tahun 2024. Besaran ini bahkan lebih tinggi dari kenaikan cukai rokok konvensional di tahun 2020,” lanjutnya.

Garindra mengatakan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024 ini terkesan sangat terburu-buru tanpa ada pertimbangan yang matang. Pihak-pihak yang akan terdampak dari kebijakan tersebut pun tidak dilibatkan sepanjang prosesnya perumusannya. 

Hal inilah yang membuat, PAVENAS mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan. Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri. Selain itu, Ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.

PAVENAS memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kementerian Keuangan untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, setelah sebelumnya dua kali surat dan permintaan audiensi yang mereka kirimkan tidak memperoleh tanggapan.

Anggota-anggota PAVENAS berharap dengan kehadiran mereka secara langsung, pemerintah bersedia membuka ruang diskusi dan melakukan audiensi bersama seluruh pihak yang akan terdampak pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024.

“Apabila Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik tetap diimplementasikan di 2024, kami siap menempuh jalur hukum menuntuk keadilan bagi pelaku usaha,” tutup Garindra.